Berita

Hukum

Rasional, Uji Materi Pasal Kesusilaan Untuk Perkokoh Karakter Bangsa

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 14:05 WIB | LAPORAN:

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, materi pemohon berangkat dari realitas perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa. Dan jelas tidak sesuai dengan karakter Indonesia sesuai Pancasila dan UUD 1945.

"Permohonan ini adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermatabat, dan relijius sesuai Pancasila, dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya, ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral,  karakter dan identitas bangsa," katanya di Komplek Parlemen, Jumat (15/12).   


Menurut Jazuli, apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku, khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada. Apalagi menyangkut moral dan karakter bangsa.

Pemohon meminta agar MK mengafirmasi hukuman bagi perzinahan pada pasal 284 KUHP yaitu mencakup hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri alias kumpul kebo dapat dijerat dengan pidana.

"Bagaimana bangsa ini membiarkan perzinahan atau kumpul kebo tidak bisa dituntut hukum, padahal moralitas universal jelas tidak membenarkan. Mudhoratnya juga nyata bagi lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia. Perilaku ini juga bisa menjadi pintu masuk kejahatan seksual dan pelecehan," paparnya.

Pemohon meminta MK merumuskan kembali pasal 285 KUHP agar larangan bersetubuh dengan paksaan atau perkosaan dapat diperluas lagi. Yang mana bukan hanya perempuan namun laki-laki juga bisa menjadi korban. Selanjutnya, pemohon juga meminta MK mengafirmasi hukuman bagi perbuatan pencabulan pada pasal 292 KUHP berlaku juga bagi sesama jenis baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak-anak, maupun dilakukan oleh sesama anak kecil.

"Pasal ini adalah upaya pencegahan terhadap perilaku LGBT yang jelas tertolak menurut Pancasila dan konstitusi negara. Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita," ujar Jazuli.

Jazuli tegas mengatakan bahwa permohanan uji materi sangat rasional, objektif, dan konstitusional. Dalil-dalil yang disampaikan menjadi problem sosial dan ancaman yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  

"Upaya ini untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan,  kejahatan seksual dan penyakit sosial yang merusak masa depan genarasi bangsa. Uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan relijius sehingga Mahkamah seharusnya menerimanya," terang Jazuli yang juga anggota Komisi I DPR. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya