Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Semua Penikmat Duit Suap E-KTP Harus Ditetapkan Tersangka

JUMAT, 15 DESEMBER 2017 | 04:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Semua pihak yang disebut dalam dakwaan menikmati aliran dana peroyek pengadaan KTP elektronik harus diproses hukum sekalipun mereka telah mengembalikan uangnya ke KPK.

Pasal 12C UU Tipikor menyebutkan, penerima gratifikasi harus melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah penerimaan. Jika lewat dari masa itu, apalagi proses pengembaliannya ketika terjadi penyelidikan, maka itu masuk dalam kategori suap.

"Seluruh penerima dana uang korups e-KTP yang mengembalikan uang suap di saat proses penyidikan sedang berlangsung harus dikategorikan sebagai pelaku penerima gratifikasi. Mereka, sekalipun telah mengembalikan uang e-KTP, demi tegaknya hukum tanpa diskriminasi harus tetap mendapat ganjaran hukuman, segera ditetapkan sebagai tersangka," kata Jubir Kaukus Muda Berantas Korupsi (KMBK) Soeleman Harta melalui pesan elektronik kepada redaksi, Kamis (14/12).


Diungkapkan Soeleman, ada sejumlah perorangan dan korporasi yang dicatat telah mengembalikan uang suap eKTP. Diantaranya sejumlah Rp 220 miliar diserahkan oleh korporasi dan konsorsium yang terlibat dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Sementara itu, sebanyak Rp 30 miliar sisanya diserahkan oleh 14 orang yang beberapa di antaranya adalah anggota DPR.

Diantara para penerima dana e-KTP yang telah mengembalikan uangnya tercatat sejumlah nama direksi BUMN, yakni direksi PT LEN Industri Abraham Mose (kini direksi PT Pindad), Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara. Masing-masing seebsar Rp 1 miliar. Tak hanya itu, mereka juga menerima untuk kepentingan gathering dan SBU tiap kepala Rp 1 miliar.

"Kita berharap KPK tidak bertindak diskriminatif dalam menegakan hukum. Jangan sampai KPK dalam menegakan hukum justru terjebak melanggar hukum, yaitu membebaskan para bandit perampok uang rakyat dari jeratan hukum yang mengembalikan uang karena ketahuan merampok," desak Soeleman.

Dia pun mendesak KPK untuk segera mengumumkan pihak-pihak yang telah menerima dan mengembalikan uang suap E-KTP ke seluruh rakyat Indonesia, sebagai bagian dari hak konstitusional rakyat untuk turut mengontrol jalannya pemberantasan korupsi. Selain itu, kata Soeleman, pihaknya akan segera mengerahkan massa untuk menekan KPK.

"Segera tingkatkan status hukum para penerima uang suap e-KTP, terutama yang telah mengembalikannya, dari saksi menjadi tersangka. Jika KPK tak punya niat baik untuk menetapkan tersangka kepada seluruh pihak yang telah terbukti menerima suap uang korupsi e-KTP," demikian Soeleman.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya