Berita

Hukum

Angkat Tenaga Profesional Seenaknya, Dirut PD Pasar Jaya Dilaporkan Ke Bareskrim

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 16:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin, dilaporkan ke kepolisian oleh puluhan anggota Serikat Pekerja PD Pasar Jaya.

Arief Nasrudin dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengangkat beberapa tenaga profesional tanpa melalui prosedur yang berlaku.

"Prosedur pengangkatan pegawai PD Pasar Jaya tidak dilakukan dengan cara yang sekarang, yaitu dia mengangkat tenaga profesional tanpa melalui prosedur," kata Kusmadi selaku koordinator anggota Serikat Pekerja yang datang ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).


Prosedur yang seharusnya dilakukan dalam mengangkat tenaga profesional adalah dimulai dari pengumuman kepada publik melalui media massa, dilanjutkan uji kompetensi dan tes kesehatan.

Tak hanya melanggar prosedur di atas, Arief juga dituding melanggar aturan perekrutan tenaga profesional dari sisi persyaratan umur minimal dan maksimal.

"Mereka justru ada yang 25 dan 27 tahun. Dan batas maksimum yang seharusnya 50 tahun, tapi ini sampai 65 sampai 70 tahun," jelas Kusmadi.

Kusmadi menambahkan, ada lulusan Sekolah Menangah Atas (SMA) di antara para tenaga profesional yang diangkat Arief Nasrudin.  Tidak ada dokumen yang menerangkan mereka sebagai tenaga profesional.

"Seperti sertifikat atau surat keterangan lainnya yang menyatakan dia seorang profesional," ujarnya.

Kata Kusmadi, selama ini para pekerja PD Pasar Jaya yang tergabung dalam Serikat Pekerja telah menempuh berbagai cara untuk menolak kebijakan tersebut, misalnya mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja atau berunjuk rasa di kantor Gubenur DKI Jakarta ketika Djarot Saiful Hidayat masih menjabat gubernur.

"Kedatangan kami ke Bareskrim memang yang pertama kali, tapi sebelum ini kami telah banyak melakukan negosiasi. Bahkan dari awal dengan pihak PD Pasar Jaya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak menajemen tapi tidak ada kata sepakat," ucapnya.

Hingga berita ini dilaporkan, beberapa orang perwakilan Serikat Pekerja PD Pasar Jaya didampingi oleh pengacaranya masih berada di dalam Kantor Bareskrim Polri untuk membuat laporan. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya