Berita

Hukum

Politisi PKB Ngaku Tidak Pernah Dijanjikan Uang Dalam Pembahasan RAPBD Jambi

KAMIS, 14 DESEMBER 2017 | 15:23 WIB | LAPORAN:

Ketua Fraksi PKB DPRD Jambi Sofyan Ali mengaku bahwa dirinya tidak pernah dijanjikan uang pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Sofyan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dijanjikan diberikan uang oleh Saifuddin.

"Kalau saya tidak pernah dijanjikan. Saya pernah dihubungi tapi saya tidak pernah mau ketemu," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/12).


Menurut Sofyan Ali, dirinya datang ke KPK untuk bersikap kooperatif walaupun tidak menerima suap dan melakukan korupsi.

"Kita bertanggung jawab dari DPRD provinsi kan walaupun kita tidak melakukannya. Kita ketua fraksi mesti dipanggil dan kooperatif. Ya kita berikan keterangan saja sesuai apa yang kita tahu," jelasnya.

Selain Sofyan Ali, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil tiga ketua fraksi di DPRD Provinsi Jambi untuk dimintai keterangannya.

Sofyan Ali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifuddin yang merupakan asisten daerah III Provinsi Jambi.

Saifuddin dan Arfan selaku pelaksana tugas kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi‎ saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dua tersangka lain Erwan Malik selaku pelaksana tugas sekda Provinsi Jambi ditahan di Rutan C1 Gedung KPK. Tersangka Supriono yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur‎.

Dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menyita barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang diduga diberikan agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tiga terduga pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]   

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya