Berita

Yusril/net

Hukum

Yusril: Pecat Wakil Rektor Trisakti, Tindakan Menristekdikti Di Luar Wewenang

RABU, 13 DESEMBER 2017 | 21:05 WIB | LAPORAN:

Wakil rektor I bidang akademik Universitas Trisakti, Yuswar Zainul Basri menanyakan dasar kewenangan menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi (menristekdikti) atas pemberhentian dirinya tanpa pertimbangan senat kampus.

"Dengan demikian, tindakan menristekdikti dapat diduga merupakan tindakan yang diluar wewenang," kata Kuasa Hukum Yuswar, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di kantor Ihza & Ihza Law Firm, Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Yusril menjelaskankan, selama menjabat wakil rektor, Yuswar sudah menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab serta sesuai aturan dan profesional.


Karenanya, keputusan menristek yang mengeluarkan SK pemecatan nomor 535/usakti/skr/XI/2017 dinilai bertentangan dengan pasal 31 ayat 1 dan 2 PP 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.

"Bahwa di dalam undang-undang nomor 12 tahun 2012 maupun pp nomor 4 tahun 2014, menteti ristek hanya memiliki kewenangan terbatas, yakni pengaturan, perencanaan, pengawasan, pembinaan dan koordinasi. Jadi, Tidak bisa dia memberhentikan rektor atau memecatnya," tambahnya.

Yusril menjelaskan, jika keputusan menristekdikti tidak dibatalkan maka dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dalam waktu dekat ini kita akan menggugat ke PTUN, karena bagaimanapun tindakan dan pemberhentian ini tidak sah," katanya.

Ditempat yang sama, Yuswar mengatakan dirinya kaget dengan keputusan tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan aturan hukum baru yang terkesan sengaja dibuat untuk kepentingan diri maupun golongan tertentu.

"Yang harus diketahui, Universitas Trisakti ini adalah harta negara yang harus dijaga dan dirawat dengan baik, kebetulan saya orang yang mengetahui sejarah trisakti sejak awal berdiri," demikian Yuswar. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya