Berita

Sidang PN Tangerang/RMOL

Hukum

Kakek Renta Ini Tuntut Keadilan Dalam Kasus Tanah Kosambi Di PN Tangerang

RABU, 13 DESEMBER 2017 | 17:18 WIB | LAPORAN:

Datang dari Pontianak, Kalimantan Barat, lelaki renta ini hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pria yang merupakan pengusaha onderdil itu bernama Adipurna Sukarti. Dia memberikan kesaksian karena dicurangi sejumlah kolega bisnisnya di perusahaan PT Salembaran Jati Mulya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Uang Rp 8,15 milyar yang diinvestasikan sebagai modal bisnis di tahun 1999, melayang dan tak kunjung mendapat keadilan hukum.

"Saya berharap keadilan benar-benar ditegakan oleh Jaksa dan Hakim. Saya mencoba mengetuk hati nurani mereka agar yang benar tetap lah benar. Dan yang salah tetap lah salah. Sehingga keadilan bisa dirasakan bagi siapa saja yg merasa dirugikan," ujar Adipurna di PN Tangerang, Rabu (13/12).


Adipurna melaporkan kerugian dan kecurangan ini pada tahun 2012, namun laporannya di berhentikan (SP3) dua kali, oleh Bareskrim Mabes Polri. Pasal 374 KUHP penipuan dan penggelapan rupanya masih kurang ampuh untuk menjebloskan Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman ke penjara.

Secercah harapan muncul, saat Adipurna Sukarti kembali melaporkan dua kolega bisnisnya itu atas dugaan pemalsuan Akta Autentik. Sidang kembali digelar sejak akhir Agustus 2017 lalu.

Sejumlah saksi ahli, notaris yang membuat Akta, serta dua terdakwa sudah memberikan kesaksiannya. Jaksa Penuntut Umum, Marolop Hamonangan di setiap persidangan sangat yakin Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso telah memberikan keterangan palsu.

Keduanya memberikan keterangan tidak sesuai, saat membuat Akta Autentik. Keduanya dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Fakta sidang lainnya terbongkar, saat pemeriksaan kedua terdakwa di persidangan. Suryadi Wongso mengakui, memang tidak ada koordinasi dengan Adipurna Sukarti saat pembuatan Akta Autentik tersebut. Dipersidangan terakhir, kedua terdakwa saling tuding siapa otak di balik pemalsuan Akta Autentik ini. Suryadi Wongso malah menyebut otak dari kasus ini adalah Yusuf Ngadiman.

Berbeda dengan Adipurna Sukarti yang bertahan hidup dari sisa hartanya di masa muda, Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso seakan tidak terganggu dengan kasus yang sedang membelitnya. Keduanya justru merilis di berbagai media rencana besar dalam melebarkan sayap bisnis E-Commerce. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya