Berita

Sidang PN Tangerang/RMOL

Hukum

Kakek Renta Ini Tuntut Keadilan Dalam Kasus Tanah Kosambi Di PN Tangerang

RABU, 13 DESEMBER 2017 | 17:18 WIB | LAPORAN:

Datang dari Pontianak, Kalimantan Barat, lelaki renta ini hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pria yang merupakan pengusaha onderdil itu bernama Adipurna Sukarti. Dia memberikan kesaksian karena dicurangi sejumlah kolega bisnisnya di perusahaan PT Salembaran Jati Mulya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Uang Rp 8,15 milyar yang diinvestasikan sebagai modal bisnis di tahun 1999, melayang dan tak kunjung mendapat keadilan hukum.

"Saya berharap keadilan benar-benar ditegakan oleh Jaksa dan Hakim. Saya mencoba mengetuk hati nurani mereka agar yang benar tetap lah benar. Dan yang salah tetap lah salah. Sehingga keadilan bisa dirasakan bagi siapa saja yg merasa dirugikan," ujar Adipurna di PN Tangerang, Rabu (13/12).


Adipurna melaporkan kerugian dan kecurangan ini pada tahun 2012, namun laporannya di berhentikan (SP3) dua kali, oleh Bareskrim Mabes Polri. Pasal 374 KUHP penipuan dan penggelapan rupanya masih kurang ampuh untuk menjebloskan Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman ke penjara.

Secercah harapan muncul, saat Adipurna Sukarti kembali melaporkan dua kolega bisnisnya itu atas dugaan pemalsuan Akta Autentik. Sidang kembali digelar sejak akhir Agustus 2017 lalu.

Sejumlah saksi ahli, notaris yang membuat Akta, serta dua terdakwa sudah memberikan kesaksiannya. Jaksa Penuntut Umum, Marolop Hamonangan di setiap persidangan sangat yakin Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso telah memberikan keterangan palsu.

Keduanya memberikan keterangan tidak sesuai, saat membuat Akta Autentik. Keduanya dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Fakta sidang lainnya terbongkar, saat pemeriksaan kedua terdakwa di persidangan. Suryadi Wongso mengakui, memang tidak ada koordinasi dengan Adipurna Sukarti saat pembuatan Akta Autentik tersebut. Dipersidangan terakhir, kedua terdakwa saling tuding siapa otak di balik pemalsuan Akta Autentik ini. Suryadi Wongso malah menyebut otak dari kasus ini adalah Yusuf Ngadiman.

Berbeda dengan Adipurna Sukarti yang bertahan hidup dari sisa hartanya di masa muda, Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso seakan tidak terganggu dengan kasus yang sedang membelitnya. Keduanya justru merilis di berbagai media rencana besar dalam melebarkan sayap bisnis E-Commerce. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya