Berita

Hukum

Nenek Ida Akan Banding Putusan Hakim PN Depok

SELASA, 12 DESEMBER 2017 | 04:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Ida Farida tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Depok yang menolak gugatannya terkait penyerobotan tanah oleh sebuah perusahaan golf di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Menuntut haknya, nenek Ida pun memutuskan melakukan banding.

"Saya akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung," kata Nenek Ida.

Kasus penyerobotan tanah milik Ida sudah bergulir hampir 20 tahun. Ida berharap kasus ini cepat selesai karena akibat sengketa yang berlarut-larut, lahan tersebut menjadi tidak bermanfaat.


Dia meminta pemerintah pusat untuk turun tangan. Apalagi, menurut informasi yang diperoleh nenek Ida, sertifikat tanah tersebut telah dibatalkan sesuai dengan SK Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat No.08/Pbt/BPN.32/2017 tanggal 14 Maret 2017.

"Kami meminta Presiden Jokowi memperhatikan kasus sengketa yang sudah hampir 20 tahun berjalan ini," demikian nenek Ida.

Permintaan nenek Ida ini terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang yang saat itu dijabat Ferry Mursyidan Baldan pernah menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap lahan-lahan sengketa karena konflik berkepanjangan sehingga berujung pada terlantarnya pengelolaan lahan.

Solusi awalnya, pemerintah akan memanggil pihak-pihak berkonflik. Jika lahan yang disengketakan bisa memperoleh jalan keluar maka sertifikat tanah akan dikeluarkan. Namun jika tidak ada solusi, maka negara akan mengambil lahan tersebut.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya