Berita

Foto: Istimewa

Hukum

Ini Alasan Peradi Angkat Sri Sultan Jadi Anggota Dewan Kehormatan

SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 23:12 WIB | LAPORAN:

Sri Sultan Hamengkubuwono X diangkat menjadi anggota kehormatan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pengangkatan itu dilakukan di sela-sela kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi ketiga yang digelar di Keraton, Yogyakarta, Senin (11/12).

Ketua Peradi Nasional, Fauzie Yusuf Hasibuan menjelaskan, Sultan diangkat menjadi anggota kehormatan oleh Peradi karena dianggap berjasa dalam upaya memajukan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi pengembangan dan pembangunan hukum nasional dan atau telah banyak berjasa terhadap Peradi.

"Oleh sebab itu kami putuskan untuk mengangkat beliau (Sultan) sebagai anggota Kehormatan Peradi," jelasnya.


Sultan juga dipakaiankan jas Peradi oleh Otto Hasibuan selaku Ketua Dewan Pembina Peradi didampingi Fauzie Yusuf Hasibuan. Nampak raut mukanya bahagia.

Sultan berbahagia bisa menjadi bagian dari Peradi. Namun, lebih dari itu, dia berharap pada Peradi melalui Rakernas dan Dialog kebangsaan yang digelar di Keraton, Yogyakarta ini nantinya melalui tema yang diangkat bukan hanya selesai sebatas kajian akademis semata.

"Tapi bisa menghasilkan aktualisasi dengan cara-cara yang baik. Dan harus ada rumusan yang jelas dan sosialisasi yang utuh kepada masyarakat demi terciptanya penegakan hukum yang adil," jelasnya.

Rekernas Peradi yang ke-3 digelar di Yogyakarta dengan mengangkat tema "Peradi sebagai organ negara menjunjung tinggi rasa kebangsaan demi terciptanya penegakan hukum yang adil".

Acara Rekernas ini diikuti oleh anggota Advokat seluruh Indonesia, dengan total peserta sekitar 900 orang.

Mereka datang untuk mensuskseskan Rakernas Peradi dan mengikuti dialog kebangsaan bertajuk Menilik Kebangsaan dan Keberpihakan kepada rakyat Miskin.

Hadir dalam Rakernas Peradi di Yogyakarta ini, Ketua Umum Peradi nasional Fauzie Yusuf Hasibuan, Ketua Dewan pembina Peradi, Otto Hasibuan.

Tampak juga, Kepala Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai dan Watimpres Prof Dr. Sri Adiningsih. Tampak hadir mantan kuasa hukum Setyo Novanto, Fredich Yunadi.

Turut hadir juga dalam kesempatan ini sejumlah pejabat utama lingkungan Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya