Berita

Hukum

Pakar Hukum: Edward Soeryadjaya Bisa Dijemput Paksa

SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 17:58 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menekankan tidak taatnya seseorang terkait pemanggilan persidangan bisa dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hukum. Jika berstatus tersangka, jelas Fickar, maka pengadilan dapat melakukan jemput paksa.

"Kalau saksi, juga bisa dipanggil paksa dan bahkan dipidanakan," kata Fickar kepada wartawan, Senin (11/12).

Termasuk kata Fickar dalam kasus keterangan palsu akta notaris Nomor 3/18 November 2005, yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Edward Soeryadjaya. Menurut Fickar, Pengadilan Negeri (PN) Bandung bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menghadirkan Edward di persidangan.


Fickar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bandung juga harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk bisa menghadirkan Edward di persidangan. Caranya bisa dengan meminjam Edward untuk hadir di Bandung.

"Perlu koordinasi antara JPU PN Bandung dengan Kejaksaan Agung, apalagi dua kasus yang menimpa Edward merupakan perkara berbeda," ungkapnya.

Menurut Fickar, dalam kasus tersebut, Edward juga berstatus tahanan Kejaksaan Agung dengan perkara berbeda, yakni kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero). Tanpa koordinasi, kata Fickar, Edward bisa terus mangkir dalam persidangan.

Apalagi, selama kasus bergulir di PN Bandung, Edward yang menjabat Direktur Ortus Holding Ltd itu sedikitnya telah 15 kali mangkir dalam panggilan pengadilan. Kini, Edward ditahan di Rutan Salemba.  

Edward sudah 15 kali mangkir dan tak pernah hadir dalam sidang dengan alasan sakit. Padahal, dokter independen yang memeriksa kesehatan menyatakan Edward dapat dihadirkan ke persidangan, asal didampingi tim medis.

Selain Edward, dalam perkara keterangan palsu akta notaris, ada juga juga dua terdakwa lain, yakni Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Serupa Edward, Maria juga selalu mangkir dalam sidang. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya