Berita

Hukum

Pakar Hukum: Edward Soeryadjaya Bisa Dijemput Paksa

SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 17:58 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menekankan tidak taatnya seseorang terkait pemanggilan persidangan bisa dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hukum. Jika berstatus tersangka, jelas Fickar, maka pengadilan dapat melakukan jemput paksa.

"Kalau saksi, juga bisa dipanggil paksa dan bahkan dipidanakan," kata Fickar kepada wartawan, Senin (11/12).

Termasuk kata Fickar dalam kasus keterangan palsu akta notaris Nomor 3/18 November 2005, yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Edward Soeryadjaya. Menurut Fickar, Pengadilan Negeri (PN) Bandung bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menghadirkan Edward di persidangan.


Fickar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bandung juga harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk bisa menghadirkan Edward di persidangan. Caranya bisa dengan meminjam Edward untuk hadir di Bandung.

"Perlu koordinasi antara JPU PN Bandung dengan Kejaksaan Agung, apalagi dua kasus yang menimpa Edward merupakan perkara berbeda," ungkapnya.

Menurut Fickar, dalam kasus tersebut, Edward juga berstatus tahanan Kejaksaan Agung dengan perkara berbeda, yakni kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero). Tanpa koordinasi, kata Fickar, Edward bisa terus mangkir dalam persidangan.

Apalagi, selama kasus bergulir di PN Bandung, Edward yang menjabat Direktur Ortus Holding Ltd itu sedikitnya telah 15 kali mangkir dalam panggilan pengadilan. Kini, Edward ditahan di Rutan Salemba.  

Edward sudah 15 kali mangkir dan tak pernah hadir dalam sidang dengan alasan sakit. Padahal, dokter independen yang memeriksa kesehatan menyatakan Edward dapat dihadirkan ke persidangan, asal didampingi tim medis.

Selain Edward, dalam perkara keterangan palsu akta notaris, ada juga juga dua terdakwa lain, yakni Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Serupa Edward, Maria juga selalu mangkir dalam sidang. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya