Berita

Jimly Asshiddiqie/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: Cara Kerja DPR Memilih Pak Arief Lagi Itu Tidak Rapi, Hingga Timbul Kecurigaan

SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 10:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terpilihnya kembali Arief Hidayat menjadi hakim Mah­kamah Konstitusi (MK) menyisakan pertanyaan tentang adanya isu lobi-lobi Arief kepada Komisi III DPR. Baru-ba­ru ini pun Arief membantah kalau pertemuannya dengan Komisi III di Midplaza melanggar aturan, sebab dia merasa pertemuannya berdasarkan undangan resmi dari Komisi III untuk membahas jadwal fit and proper test.

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menilai, dugaan adanya lobi-lobi itu haruslah diserahkan kepada dewan etik untuk me­nelusurinya. Namun, terlepas dari itu semua, Jimly justru menyoroti proses pencalonan Arief Hidayat sebagai hakim MK. Jimly menilai, semestinya proses pencalonan hakim MK itu partisipatif dan transparan. Berikut penuturan Jimly kepada Rakyat Merdeka:

Bagaimana Anda melihat kabar dugaan adanya lobi-lobi politik yang dilakukan oleh Arief Hidayat kepada ang­gota Komisi III DPR dalam proses pemilihan hakim MK beberapa waktu lalu?

Ya kalau (lobi-lobi politik) itu terjadi ya tidak benar itu, namun biarlah itu dinilai oleh dewan etik. Kita enggak usah ikut campur. Tapi kan apa bukti itu terjadi. Makanya itu harus dibuktikan dengan cara melalui dewan etik, jadi kita tidak perlu menilai itu, serahkan saja kepada dewan etik. Kita enggak boleh ikut campur.

Ya kalau (lobi-lobi politik) itu terjadi ya tidak benar itu, namun biarlah itu dinilai oleh dewan etik. Kita enggak usah ikut campur. Tapi kan apa bukti itu terjadi. Makanya itu harus dibuktikan dengan cara melalui dewan etik, jadi kita tidak perlu menilai itu, serahkan saja kepada dewan etik. Kita enggak boleh ikut campur.

Tapi apakah Anda pernah mendengar lobi-lobi semaca­ma ini dilakukan oleh calon hakim MK?
Tidak pernah tahu saya, tanya saja kepada dewan etik dan mereka yang memutuskan di DPR.

Lalu soal pencalonannya bagaimana?

Ya sesuaikan dengan keten­tuan undang-undang, kalau ada kekosongan jabatan diada­kan pengisian jabatan, untuk melakukan pengisian jabatan, undang-undang sudah mengatur ada dua tahapan.

Apa saja tahapan yang Anda maksud itu?
Ya jadi begini, tahapan per­tama adalah pencalonan, tahap keduanya pemilihan. Nah, pada tahap pencalonan harus disyarat­kan transparan dan partisipatif. Kalau dia transparan dia harus diumumkan dan calonnya ban­yak, boleh orang mendaftar. Nah saat ini sudah dilakukan belum pencalonan partisipatif itu? Kan itu sudah jelas di undang-undangnya. Kalau itu tidak dilakukan, maka sama saja melanggar undang-undang. Nah kalau yang sekarang ini saya nggak tahu apa yang terjadi.

Tetapi kan komisi III hanya menguji Arief Hidayat sebagai calon hakim tunggal?
Nah itu harus ditanyakan kepada DPR apakah tidak mera­sa melanggar undang-undang karena ada persyaratan harus partisipatif dan transparan. Jadi kerjanya DPR itu kurang rapi. Bisa saja kita sepakat Pak Arief ini baik dan bisa dipilih lagi, tepat. Namun cara yang digu­nakan oleh DPR ini tidak rapi. Kalau tidak rapi yang timbul justru kecurigaan. Nanti yang dirugikan siapa? Ya tentu citra MK sendiri. Di saat MK yang baru pulih bisa terhenti lagi kar­ena tidak dipercaya orang. Jadi harusnya bekerjanya itu mesti rapi, iya kan.

Menurut Anda boleh enggak sih untuk bersepakat dalam menentukan hakim MK?

Ya boleh bersepakat antar par­tai untuk memilih Pak Arief lagi. Namun caranya yang rapi sesuai ketentuan yang ada. Wong sudah diatur bahwa pencalonan itu ber­sifat partisipatif dan transparan. Kenapa dilakukan pencalonan, ya itu dilakukan untuk mengisi kelowongan jabatan.

Sementara kelowongan jaba­tan itu terjadi kalau misalnya Pak Arief habis masanya. Jadi setelah habis masanya langsung harus diisi. Jadi tetap calonnya itu harus banyak, itu caranya. Waktu saya (mencalonkan di­ri) waktu itu calonnya banyak walaupun antar partai itu sudah ada sikap, tahu sama tahu saja. Namun caranya tetap sesuai den­gan yang diatur dalam undang-undang.

Sebab kalau tidak, pasti nanti­nya akan jelek kepada institusi MK, pasti masyarakat tidak akan percaya kepada MK, itu kan merusak.

Lantas dengan kondisi seka­rang ini apakah proses pen­calonan yang sudah menetapkan Arief Hidayat sebagai hakim MK harus diulang?
Ya itu terserah saja kepada DPR. Karena kan yang memu­tuskan hal tersebut DPR, sedan­gkan DPR sendiri mempunyai masalah dengan citranya sendiri. Jadi kita ini pimpinan lembaga negara harus menjalankan ama­nah dan menjaga public trust, harus seperti itu.

Jadi jangan sekadar asal cepet-cepetan, mau mudahnya saja karena ada kepentingan jangka pendek. Karena bernegara ini bukan permainan, bernegara itu diatur oleh konstitusi dan undang-undang.

Jadi jangan ambil gampang­nya. Tujuannya baik tapi caranya tidak baik kan jadi salah nanti­nya. Bagi Pak Arief memang sebaiknya itu calonnya banyak walaupun ada kesepakatan akan memilih dia lagi.

Bagus-bagus saja. Ya mestinya caranya harus elegan. Kalau pun ada panel ahli yang dilakukan, itu paling dipanggil mendadak sehingga ahli pun setuju-setuju saja. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya