Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

2 Kontraktor Suap Bupati Rp 4,1 Miliar Demi Dapat Proyek

SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mulai menyidang perkara dua penyuap Bupati Batubara. Maringan Situmorang dan Syaiful Azwar didakwa memberikan uang Rp 4,1 miliar untuk mendapatkan proyek di tahun anggaran 2017.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maringan mendapatkan dua proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara setelah menyerahkan uang Rp 3,7 miliar kepada Bupati OK Arya Zulkarnain.

Penyerahan uang dilakukan bertahap melakukan perantara Sujendi Tarsono alias Yen, pemilik showroom mobil di Medan kurun Desember 2016 hingga Agustus 2017.


"Pada tahap pertama dan kedua, Maringan memberikan cek senilai Rp 1,5 miliar dan tahap ketiga transfer uang Rp 700 juta kepada Sujendi yang merupakan teman dekat Bupati Batubara," kata JPU Ikhsan di PN Tipikor Medan.

Jaksa menyebutkan, uang itu diberikan agar Bupati Batubara memberikan proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar, kepada Maringan.

Sebelum penyerahan uang mereka telah beberapa kali melakukan pertemuan bebera­pa tempat di Kota Medan.

Sedangkan Syaiful memberi­kan uang Rp400 jutauntuk Bupati OK Arya Zulkarnain melalui Helman Herdadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara.

Penyerahan uang itu agar Syaiful bisa mendapatkan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menu­ju Mesjid Lama Kecamatan Talawi tahun anggaran 2017.

Atas perbuatannya, Maringan dan Syaiful didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di­ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai mendengarkan surat dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakimpun memutuskan sidang beri­kutnya langsung masuk pemeriksaansaksi-saksi. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya