Berita

Fauzie Yusuf Hasibuan/Net

Hukum

Rakernas Peradi Bahas Pelayanan Hukum Rakyat Miskin

SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 03:16 WIB | LAPORAN:

Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) terus berkomitmen untuk membantu pelayanan hukum bagi rakyat miskin.

Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan menjelaskan, upaya itu juga dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan yang terjadi di Indonesia.

"Kami ingin menjalankan tugas fungsional dengan memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin secara cuma-cuma. Hal ini merupakan upaya kami melakukan pendekatan ke rakyat miskin,” kata dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Minggu (10/12).


Fauzie menjelaskan, hal yang sama akan ditekankan dalam Rakernas Peradi di Royal Ambarrukmo, hari ini (Senin, 11/12).

"Profesi advokat sama dengan profesi penegak hukum lainnya untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi masyarakat. Kami ingin menjalankan tugas fungsional dengan memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin secara cuma-cuma. Hal ini merupakan upaya kami melakukan pendekatan ke rakyat miskin,” jelas dia.

Fauzie mengatakan, diskusi Bantuan Hukum Pro Bono akan dibahas selama Rakernas. Bahkan pelayanan yang dilakukan Peradi ini bisa diakses rakyat miskin dari Sabang sampai Merauke.

"Untuk jumlah kasus yang ditangani belum bisa dihitung karena sangat banyak. Melalui Bantuan Hukum Pro Bono ini kami juga ingin masyarakat menjadi melek hukum,” katanya.

Fauzie menambahkan, Bantuan Hukum Pro Bono ini tidak hanya menangani dari kasus ke kasus, melainkan mengedukasi masyarakat tidak tahu hukum menjadi sebaliknya. Sehingga mendorong masyarakat agar secara mandiri bisa mengentaskan diri dari kemiskinan.

"Sejauh ini kami sudah mengekseksekusi sekitar 130 advokat yang melanggar kode etik. Bahkan kami berupaya agar penegak hukum lainnya seperti MA dan kejaksaan agar tidak melibatkan advokat yang tengah dieksekusi Peradi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Organizing Committee (OC) Rakernas Zaenal Marzuki memaparkan bahwa saat ini Peradi sudah memiliki 102 cabang dan akan bertambah lagi 52 di seluruh Indonesia.

Kata dia, melalui Rakernas ini, Peradi juga mengajak advokat muda agar menjalankan profesi dengan berbudaya dan beretika tinggi.

"Kami harap melalui Rakernas di Yogyakarta ini bisa membawa budaya taat hukum, bukan hanya bagi advokat tapi juga masyarakat. Serta bisa menghasilkan rekomendasi yang baik untuk advokat, masyarakat dan bangsa,” tandasnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya