Berita

Priharsa Nugraha/Net

Hukum

Terbuka Kemungkinan KPK Kembali Garap Bupati Halmahera Timur

SENIN, 11 DESEMBER 2017 | 01:22 WIB | LAPORAN:

Informasi soal adanya penerimaan uang terhadap Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan dalam suap proyek pengadaan jalan di Kementerian PUPR akan didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi yang mencuat di persidangan tersebut juga menjadi bahan pertimbangan oleh para penyidik KPK.

“Info-info penting yang muncul di persidangan, pastinya tidak akan diabaikan,” jelas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, kemarin.


Guna mendalami informasi tersebut, penyidik juga berencana memanggil Rudi yang juga politisi PDI Perjuangan itu.

“Jadi Semua informasi yang muncul di sidang akan dianalisis,” demikian Priharsa.

Dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary terungkap penerimaan uang terhadap Rudi Erawan sebesar Rp 6,1 miliar.

Rudi disebut oleh tangan kanan Amran, Irman Djumadil telah menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Penerimaan uang itu langsung diberikan oleh Irman kepada politikus PDI Perjuangan tersebut di Delta Spa Pondok Indah.

“Saya menyerahkan (uang) di Delta Spa Pondok Indah. Saya belum pernah pergi ke sana, saya justru tahu dari Pak Rudi. Saya janjian sama Pak Rudi di sana," ungkap Imran di Pengadilan Tipikor.

Irman mengaku, saat di Delta Spa dirinya memberikan uang kepada Rudi sebesar Rp 3 miliar. Selain itu, Rudi juga disebut menerima Rp 2,6 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 200 juta.

Penerimaan uang terhadap Rudi atas permintaan Rudi sendiri. Rudi meminta kepada Amran untuk membantunya memberikan dana kampanye. Amran pun kemudian meminta bantuan kepada Abdul Khoir atas atensi Rudi tersebut.

"Pak Rudi telepon sama Amran, minta dibantu untuk dana kampanye. Lalu Amran telepon saya menceritakan (permintaan Rudi) itu dan menanyakan apakah Abdul Khoir bisa bantu," beber Irman. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya