Berita

Polisikan Pendeta/RMOL

Hukum

Muhammadiyah Polisikan Pendeta Penghina Agama Islam

SABTU, 09 DESEMBER 2017 | 05:05 WIB | LAPORAN:

Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (LDK PWM) DKI Jakarta resmi melaporkan Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, seorang pendeta yang diduga melakukan penghinaan terhadap Agama Islam ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
 
Menurut pelapor yang juga merupakan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, pengaduan sudah diterima oleh AKBP Ariawibawa A dari Unit 1 Subdit 2 Cyber Bareskrim Polri.

Saifuddin Ibrahim atau yang dikenal dengan panggilan Pendeta Abraham di kalangan komunitas Kristiani diadukan dengan Pasal 156a huruf a Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 dan 16 UU 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


"Pengaduan ini kami lakukan untuk memberikan pelajaran keras kepada yang bersangkutan. Karena tindakannya jelas-jelas telah meresahkan ummat Islam, berpotensi merusak kerukunan antar ummat beragama, mengancam persatuan dan keberagaman bangsa ini. Apalagi pelaku adalah seorang Pendeta, simbol bagi agama Kristiani, yang seharusnya memperlihatkan perilaku yang mulia," kata Pedri kepada redaksi, Jumat (8/12).

Untuk itu, pihaknya mendesak kepolisian untuk segera memastikan yang bersangkutan dijadikan tersangka penodaan agama dan proses hukumnya dilanjutkan secara terbuka, jujur dan adil. Hal ini amat penting supaya tidak ada tindakan dan reaksi keras dari masyarkat, terutama Umat Islam yang merasa dirugikan.

"Penting kiranya kepolisian memperhatikan ini demi ketenteraman hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tambah Pedri.

Pedri menekankan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini sehingga betul-betul bisa diyakini proses hukumnya berjalan dengan benar. Pihaknya juga akan membantu pihak penegak hukum dengan memberikan bukti-bukti yang kuat serta saksi-saksi ahli yang kredibel di bidangnya.

"Semoga kejadian yang tidak diharapkan ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Dan tidak ada lagi yang main-main dengan isu agama. Mari kita jaga bangsa ini dengan bertutur dan bertindak sesuai norma dan aturan yang berlaku di negara kita tercinta ini," demikian Pedri. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya