Berita

Hukum

Keterangan Ahli Kuatkan Permohonan RAPP

JUMAT, 08 DESEMBER 2017 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Kebijakan yang dibuat bisa dibatalkan jika tidak ada respon pembuat berwenang dalam 10 hari kerja atas keberatan yang diajukan, sebagaimana diatur Pasal 77 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ahli Administrasi Negara Dian Puji Nugraha Simatupang menyampaikan hal tersebut dalam sidang permohonan pembatalan SK 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) periode 2010-2019 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kemarin.

Dian Simatupang diajukan sebagai ahli dalam sidang permohonan pembatalan SK 5322.


"Jawaban harus diberikan agar ada kepastian hukum atas keputusan tersebut," ujar ahli Administrasi Negara dari Universitas Indonesia itu di Pengadilan Tata Usaha Negara iu.

Dian mengatakan, jika pembuat kebijakan tidak merespon keberatan yang diajukan maka akan dianggap tidak sesuai rasa keadilan. Apalagi menyangkut sengketa yang seharusnya diselesaikan tanpa harus melibatkan pihak luar atau eksternal. Oleh karenanya dalam kurun waktu 10 hari keberatan yang diajukan pemohon harus dijawab oleh pihak yang mengeluarkan SK tersebut.

"Dalam waktu 10 hari harus dijawab karena intinya agar ada kepastian hukum," tegas Dian.

Dalam sidang permohonan tersebut juga dihadirkan ahli tata negara, Lintong Siahaan. Menurut Lintong, pemerintah tidak bisa menunda-nunda pelayanan sehingga keberatatan yang diajukan RAPP haruslah segera dijawab.

"Jangan sembarangan melayani masyarakat. Ini sangat pedas. Kalau tidak dijawab apa gunanya hukum itu," terangnya.

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara ini bergulir setelah KLHK menerbitkan SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019.

Dengan pembatalan tersebut, RAPP mengajukan keberatan karena RKU yang dimiliki masih berlaku hingga 2019.

Keberatan yang diajukan RAPP terhadap SK Pembatalan RKU telah lewat dari 15 hari kerja dan sampai permohonan ini diajukan ke PTUN, Menteri LHKH tidak juga menerbitkan keputusan. Pihak PT RAPP berkomitmen pada perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dan juga praktik bisnis secara berkelanjutan.

Menanggapi keterangan ahli, Ilyas Arsyad selaku staf ahli KLHH yang menjadi pihak termohon mengatakan, beberapa faktual telah dilakukan KLHK atas keberatan yang diajukan pemohon atau PT RAPP. Di antaranya meninjau lapangan dalam hal ini hutan yang dijelaskan PT RAPP. Oleh karena itu, dia mengklaim, pelayanan publik telah dilakukan KLHK terkait SK Nomor 5322 yang dimohon dibatalkan oleh PT RAPP.

"Namun tidak ada pembahasan yang dilakukan PT RAPP," ujar dia.[wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya