Berita

Hukum

Keterangan Ahli Kuatkan Permohonan RAPP

JUMAT, 08 DESEMBER 2017 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Kebijakan yang dibuat bisa dibatalkan jika tidak ada respon pembuat berwenang dalam 10 hari kerja atas keberatan yang diajukan, sebagaimana diatur Pasal 77 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ahli Administrasi Negara Dian Puji Nugraha Simatupang menyampaikan hal tersebut dalam sidang permohonan pembatalan SK 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) periode 2010-2019 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kemarin.

Dian Simatupang diajukan sebagai ahli dalam sidang permohonan pembatalan SK 5322.


"Jawaban harus diberikan agar ada kepastian hukum atas keputusan tersebut," ujar ahli Administrasi Negara dari Universitas Indonesia itu di Pengadilan Tata Usaha Negara iu.

Dian mengatakan, jika pembuat kebijakan tidak merespon keberatan yang diajukan maka akan dianggap tidak sesuai rasa keadilan. Apalagi menyangkut sengketa yang seharusnya diselesaikan tanpa harus melibatkan pihak luar atau eksternal. Oleh karenanya dalam kurun waktu 10 hari keberatan yang diajukan pemohon harus dijawab oleh pihak yang mengeluarkan SK tersebut.

"Dalam waktu 10 hari harus dijawab karena intinya agar ada kepastian hukum," tegas Dian.

Dalam sidang permohonan tersebut juga dihadirkan ahli tata negara, Lintong Siahaan. Menurut Lintong, pemerintah tidak bisa menunda-nunda pelayanan sehingga keberatatan yang diajukan RAPP haruslah segera dijawab.

"Jangan sembarangan melayani masyarakat. Ini sangat pedas. Kalau tidak dijawab apa gunanya hukum itu," terangnya.

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara ini bergulir setelah KLHK menerbitkan SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019.

Dengan pembatalan tersebut, RAPP mengajukan keberatan karena RKU yang dimiliki masih berlaku hingga 2019.

Keberatan yang diajukan RAPP terhadap SK Pembatalan RKU telah lewat dari 15 hari kerja dan sampai permohonan ini diajukan ke PTUN, Menteri LHKH tidak juga menerbitkan keputusan. Pihak PT RAPP berkomitmen pada perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dan juga praktik bisnis secara berkelanjutan.

Menanggapi keterangan ahli, Ilyas Arsyad selaku staf ahli KLHH yang menjadi pihak termohon mengatakan, beberapa faktual telah dilakukan KLHK atas keberatan yang diajukan pemohon atau PT RAPP. Di antaranya meninjau lapangan dalam hal ini hutan yang dijelaskan PT RAPP. Oleh karena itu, dia mengklaim, pelayanan publik telah dilakukan KLHK terkait SK Nomor 5322 yang dimohon dibatalkan oleh PT RAPP.

"Namun tidak ada pembahasan yang dilakukan PT RAPP," ujar dia.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya