Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Yakin Hakim Kusno Profesional Memaksimalkan Waktu

JUMAT, 08 DESEMBER 2017 | 01:08 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim tunggal praperadilan Kusno profesional dalam memaksimalkan jangka waktu sidang selama 7 hari ke depan.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menjelaskan dalam hukum acara telah dijelaskan mengenai aturan batas waktu. Hal ini sambung Febri agar proses pembuktian bisa berjalan lanjar dan berimbang antara satu pihak dengan pihak yang lain hingga putusan Kamis (14/12) atau Jumat (15/12).

"Kami percaya hakim akan profesional untuk menangani sidang praperadilan ini karena hukum acaranya mengatur ada batas waktu tujuh hari," ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/12)


Menurutnya akan membutuhkan waktu sampai sidang putusan nanti untuk menghadirkan sejumlah saksi, barang bukti dan ahli. Jika pihak pemohon bakal menghadirkan ketiga elemen pembuktian, maka KPK tentu perlu juga menghadirkan saksi, dan ahli serta bukti-bukti yang dimiliki.

Hal itu sambung Febri untuk mendukung dan meyakinkan bahwa proses hukum dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Novanto dilakukan secara benar.

"KPK sudah datang dan mendengarkan permohonan yang disampaikan oleh pihak SN dan besok direncanakan jawaban lengkap dibacakan dan disampaikan di sidang hari ke-2," ujar Febri.

Sesuai agenda sidang besok, giliran pihak KPK yang akan memberikan jawaban selaku pihak termohon dalam praperadilan itu.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto digelar hari ini setelah sebelumnya ditunda selama satu minggu.

Dalam praperadilan hari ini, pihak kuasa hukum Novanto yang diwakili Ketut Mulya menyebut KPK melanggar azas ne bis in idem dengan menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (sprindik) 31 Oktober 2017. Selain itu, ada poin tuntutan soal penetapan tersangka Novanto yang terlalu dini serta soal penyidik KPK. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya