Berita

Andi Narogong/net

Hukum

KPK Pertimbangkan Permohonan Justice Collaborator Andi Narogong

KAMIS, 07 DESEMBER 2017 | 20:01 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permohonan justice collaborator (JC) dari terdakwa kasus KTP Elektronik, Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa KPK telah menerima permohonan JC dari Andi Narogong sejak September lalu. Tetapi, KPK masih mempertimbangkan beberapa hal sebelum menerima permohonan tersebut.

"Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa (Andi Agustinus) kooperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan, atau membuka peran aktor yang lebih tinggi," ujar Febri saat dihubungi wartawan, Kamis (7/12).


Menurutnya, sejumlah pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC. Hingga saat ini seluruh terdakwa kasus E-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya, bahkan dua di antaranya telah mengembalikan uang ke KPK.

"Kami ingatkan juga jika posisi JC dikabulkan hingga di pengadilan, maka nantinya hal tersebut akan menguntungkan terdakwa," lanjutnya.

Keuntungan tersebut yaitu dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dan mendapatkan hak seperti remisi, bahkan bisa mendapat pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku.

"Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," katanya.

Andi sempat membeberkan semua fakta terkait proyek KTP berbasis elektronik tersebut kepada majelis hakim. Andi mengungkapkan alasannya menceritakan semua fakta di balik tender proyek senilai Rp 5,9 triliun dalam persidangan yang digelar Kamis (30/11). Tidak hanya itu, Andi membeberkan peran sejumlah nama yang terlibat dalam proyek tersebut.

Beberapa nama dan perannya masing-masing disebut seperti anggota DPR RI Setya Novanto, pengusaha Paulus Tannos, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Made Oka Masagung. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya