So Kok Seng alias Aseng/Net
Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar terkait program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.
Dalam dakwaan jaksa peÂnuntut umum (JPU) KPK, Yudi disebutkan menerima Rp 6,5 miliar serta 354.300 dolar Amerika (setara Rp 4,7 miliar-red) dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng pada proyek dalam dua tahun anggaran, yakni tahun 2015 dan 2016.
Yudi menerima uang sebagai fee karena telah mengusulkan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional IX (BBPJN IX) Maluku dan Maluku Utara.
"Terdakwa (Yudi) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang," ujar JPU KPK Iskandar Marwanto ketika membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Setelah program usulan tersebut disetujui dan PT Cahaya Mas Perkasa menandatangani kontrak proyek tahun anggaran 2015, Aseng menyerahkan fee untuk Yudi lewat perantara Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, bekas staf honorer Fraksi PKS DPR.
Untuk program aspirasi taÂhun 2015, Yudi menerima fee dari Aseng sebesar Rp 4 miliar. Pemberian uang dilakukan bertahap.
Kemudian, untuk proyek pada tahun anggaran 2016, Yudi menerima duit dalam tiga kali dari Aseng, yaitu Rp 2,5 miliar, 214.300 dolar Amerika, dan 140.000 dolar Amerika. Penyerahan duit juga lewat Kurniawan
"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa.
Sama seperti proyek tahun 2015, untuk tahun anggaran 2016, Aseng meminta kepada Kurniawan agar Yudi menÂgusulkan proyek infrastruktur di BBPJN IX.
Yudi lalu menyuruh Kurniawan mengusulkan proÂgram yang diminta Aseng itu ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program yang diusulkan adalah pekerjaan optimalisasi Jalan Bula-Banggoi, pekerÂjaan pelebaran Jalan Bula- Waru-Babdara dan pekerjaan pembangunan Jalan Pasahari- Kobisonta.
"Selanjutnya Kurniawan melakukan melakukan konÂfirmasi ke pihak Kementerian PUPR terkait diakomodir atau tidaknya usulan program aspirasi serta program optimalisasi milik terdakwa," terang jaksa.
Setelah mengetahui usulan disetujui Kementerian PUPR, Yudi meminta Kurniawan mengurus komitmen fee dari Aseng. Aseng lalu menyerahÂkan uang untuk Yudi kepada Kurniawan secara bertahap. Kurniawan lalu menyerahkan kepada anak buah Yudi berÂnama Paroli alias Asep.
Tahap pertama, Aseng meÂnyerahkan Rp2 miliar kepada Kurniawan pada Mei 2015 di basement Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat. Beberapa hari kemudian, Aseng kembali menyerahkan Rp2 miliar daÂlam bentuk rupiah dan dolar Amerika di kamar Hotel Alia Cikini.
"Kemudian sesuai intruksi terdakwa, Kuniawan menyerahkan uang tersebut kepada Asep di Pom Bensin Pertamina Tol Bekasi Barat pada tanggal 12 Mei 2015," beber jaksa.
Perbuatan Yudi menerima uang dari Aseng dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Yudi pun terancam dihukum penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Usai mendengarkan dakÂwaan, Yudi menyatakan tidak akan mengajukan nota keberaÂtan atau eksepsi. "Saya sudah memahami di dalam dakwaan, kami tidak akan melakukan eksepsi," kata Yudi. ***