Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Marunda, Jakarta Utara Hilda Damayanti.
Diperiksa selama kurang lebih dua jam, Hilda keluar dari gedung Ditkrimum dan memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait kasus tanah.
"Belum belum, masih mau lanjut," katanya singkat, Rabu (6/12).
Wartawan mencoba menanyakan hal lain, namun Hilda segera berlalu dan terburu-buru.
Kasus dugaan mafia tanah di DKI Jakarta hingga saat ini masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya. Di mana, Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pengusutan tersebut.
"Iya masih lidik, sementara dalam proses," ujarnya.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya diminta mewaspadai sepak terjang mafia tanah terkait pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan Waduk Marunda.
Penyerobotan lahan milik PT Granito Nusa Warna seluas 14.653 meter persegi diduga melibatkan oknum Pemprov DKI yang berujung pada dilaporkannya Sanih, Siman dan Hasim termasuk Lurah Marunda Hilda Damayanti ke polisi dengan Nomor Laporan Polisi : TBL/4005/VII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 25 Agustus 2017.
"Informasi yang kami terima terlapor akan diperiksa pada Selasa (5/12), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi," ujar Farida Sulistyani selaku kuasa hukum PT Granito Nusa Warna kepada wartawan.
Menurut Farida, pihaknya melaporkan Sanih, Siman dan Hasim termasuk Lurah Hikda karena diduga telah memberikan keterangan tidak benar kepada pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan Dinas Tata Air DKI terkait kepemilikan tanah seluas 14.653 meter persegi yang berlokasi di RW 02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing.
Tanah yang sejatinya milik PT Granito Nusa warna sesuai Akta Jual Beli namun telah dilakukan pembayaran oleh Dinas Tata Air DKI kepada Sanih, Siman dan Hasim. Akibatnya PT Granito Nusa Warna mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.
Dan perbuatan daripada Lurah Hilda tersebut terulang lagi pada 13 November 2017 dengan dilaksanakannya pengukuran atas tanah PT Granito Nusa Warna yang lain seluas 3,7 hektare di Kelurahan Marunda dengan alasan juga untuk pembebasan Waduk Marunda tanpa sepengetahuan PT Granito Nusa Warna.
Terhadap hal tersebut, kuasa hukum PT Granito Nusa Warna telah mensomasi Lurah Hilda dan memohon perlindungan hukum ke gubernur DKI.
"Sebelumnya PT Granito Nusa Warna telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendrawan agar tidak dilakukan pembayaran dan kami juga telah mensomasi Lurah Marunda Hilda Damayanti. Namun nyatanya pembayaran tetap dilakukan," papar Farida.
Tanah tersebut kabarnya akan dibayarkan ke pihak lain, bukan PT Granito Nusa Warna selaku pemilik sah sesuai AJB.
Persoalan yang sama mungkin bisa terjadi juga untuk waduk Rawa Kendal yang juga berada di Kelurahan Marunda.
Farida menyatakan pihaknya keberatan atas tindakan yang dilakukan Dinas Tata Air DKI dan Lurah Hilda.
Dan karenanya Farida meminta Gubernur Anies Baswedan, Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta, kepala Kantor Pertanahan Jakut tidak tinggal diam melihat persoalan hukum yang terjadi.
"Karena sampai saat ini, klien kami tidak pernah melepaskan haknya atas tanah dimaksud kepada pihak lain. Dan kepemilikan tanah tersebut sudah sesuai dengan peruntukkannya," ujar Farida.
Ditanbahkan Farida, kliennya pun siap memberikan bukti-bukti dokumen kepemilikan tanah jika dibutuhkan oleh gubernur.
[sam]