Berita

Sumber: Biro KIP Kemenhub

Nusantara

Inilah Pembiayaan Inovatif Pembangunan Infrastruktur Transportasi

RABU, 06 DESEMBER 2017 | 11:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pada masa awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo menetapkan 245 program strategis nasional. Pembangunan infrastruktur termasuk ke dalam program strategis nasional.

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019, pembangunan infrastruktur membutuhkan pembiayaan setidaknya sebesar Rp 5.000 triliun. Namun, pemerintah hanya mempunyai dana maksimal sebesar 30 persen dari biaya yang dibutuhkan tersebut.

Sangat penting untuk mengetahui cara pemerintah memenuhi kekurangan dana tersebut, mengingat infrastruktur sangat penting bagi masyarakat. Robert Pakpahan, ketika masih menjabat Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, menyebut bahwa pemerintah mengupayakan dan mengerjakan tiga sumber pembiayaan.


Pertama adalah sumber biaya yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), khususnya kementerian dan lembaga untuk infrastruktur. Kedua adalah penugasan yang diberikan kepada BUMN dengan dukungan dari pemerintah pusat dalam bentuk penanaman modal negara untuk menambah equity.

Ketiga adalah kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Konsepnya infrastruktur publik yang secara ekonomis dan finansial memungkinkan untuk menarik swasta atau investor. Skema pembiayaan inovatif ini menjadi pilihan pemerintah agar masyarakat tetap dapat menikmati infrastruktur.

Dalam RPJM 2015-2019 yang dibuat oleh Bappenas, pembiayaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah sekitar 41,3 persen, sementara yang ditugaskan ke BUMN adalah 22,2 persen, dan yang diharapkan dikerjasamakan dengan swasta 36 persen.
 
Meskipun sektor swasta yang membangun infrastruktur, pemerintah menyiapkan beberapa dukungan seperti kerangka hukum dan jaminan dari pemerintah. Apabila suatu proyek akan dikerjasamakan maka penyiapan dokumen harus lebih detail. Contohnya, pembagian risiko harus jelas antara pemerintah dan badan usaha, juga tentang kapan konsesinya berakhir.

Fokus pembangunan infrastruktur tahun 2015-2019 yaitu penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur yang mendukung sektor unggulan melalui pengembangan konektivitas tol laut dan antar moda, dan infrastruktur perkotaan melalui pembangunan angkutan massal berbasis jalan, rel dan intermodal, meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan jalan perkotaan dan mengembangkan transportasi perkotaan yang berkelanjutan.

Saat ini, Indonesia memiliki 237 bandar udara yang terdiri dari 26 bandar udara komersil dan 211 bandar udara non-komersil. Kementerian Perhubungan sendiri mempunyai target membangun 62 bandar udara baru sehingga meningkatkan jumlah bandar udara menjadi 299 bandar udara pada tahun 2030.

Di sektor transportasi laut, ada 111 pelabuhan komersil, 1481 pelabuhan non-komersil, dan 800 pelabuhan khusus. Selanjutnya, di sektor perkeretaapian menargetkan pembangunan jalur rel kereta api sepanjang 12.100 km dan jalur rel kereta api perkotaan sepanjang 3800 km. Hal ini menunjukkan pembangunan infrastruktur transportasi akan membutuhkan sumber pembiayaan yang cukup banyak.

Kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur selalu meningkat, namun di sisi lain sumber pendanaan dari pemerintah semakin terbatas. Karena itu, perlu didorong peran swasta dan lembaga pengelolaan dana jangka panjang melalui skema KPBU dan peran Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) termasuk penggunaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Ini tidak hanya untuk pembangunan jalan kereta api, namun dapat digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan bandara.

KPBU dan PINA sebagai skema pembiayaan inovatif memiliki banyak keuntungan baik bagi pemerintah dan badan usaha maupun swasta. Dengan KPBU, ada kesinambungan perencanaan, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan karena dilakukan dalam satu kontrak jangka panjang; memiliki outline business yang mengkaji aspek hukum, komersil, risiko, dan lingkungan; pembagian risiko antara pemerintah dan swasta; dan mengatasi masalah pengadaan setiap tahunnya.

Sedangkan PINA memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi fasilitasi, fungsi pipelining, dan fungsi ekosistem. Fungsi fasilitasi memberikan saran penstrukturan proyek dan pembiayaan bersama PT SMI dan PT IIF, mempromosikan proyek-proyek yang siap melalui roadshow dan one-on-one meeting, dan fasilitasi proyek-proyek untuk mencapai tahap financial close.

Fungsi pipelining menyiapkan daftar proyek yang siap ditawarkan kepada investor serta potensial investor yang akan berinvestasi dan memberi info terbaru perkembangan proyek kepada calon investor secara berkala. Terakhir, fungsi ekosistem membangun iklim investasi yang dapat mendorong peningkatan investasi di Indonesia. [ald/adv]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya