Berita

Setya Novanto dan Deisti Astriani Tagor/net

Hukum

Cuma Pengacara Dan Istri Yang Boleh Jenguk Setya Novanto

SELASA, 05 DESEMBER 2017 | 16:28 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatas orang yang hendak menjenguk tahanan kasus E-KTP, Setya Novanto. Informasi ini datang dari pengacar Ketua DPR RI itu, Fredrich Yunadi.

Pengacara yang sering bersumbar itu menyebut penyidik KPK tidak memberi izin keluarga kliennya untuk menjenguk di Rumah Tahanan (Rutan). Novanto ditahan di Rutan baru yang berada satu kompleks dengan kantor KPK.

Menurut Fredrich, yang bisa menjenguk Novanto hanya tim penasihat hukum dan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.


”Yang bisa menjenguk adalah saya, tim penasihat hukum serta istrinya saja. Sementara anak-anak, keluarga besar, temannya dan para pejabat pemerintah semua ditolak dengan alasan tidak diizinkan penyidik,” ujar Fredrich saat dihubungi wartawan, Selasa (5/12)

Jadwal kunjungan yang diberikan KPK kepada tim penasihat hukum Novanto yaitu setiap hari Senin-Jumat pukul 08:00-17:00 WIB. Sedangkan istri Novanto diizinkan menjenguk setiap hari Senin dan Kamis pukul 10:00-12:00 WIB.

Novanto tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak tanggal 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 mendatang.

KPK kembali menetapkan status tersangka atas Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP setelah sebelumnya Novanto sempat menang di sidang praperadilan.

Surat perintah penyidikan Novanto tertanggal 31 Oktober 2017. Selaku anggota DPR, ia disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto terkait proyek pengadaan e-KTP.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya