Berita

Setya Novanto dan Deisti Astriani Tagor/net

Hukum

Cuma Pengacara Dan Istri Yang Boleh Jenguk Setya Novanto

SELASA, 05 DESEMBER 2017 | 16:28 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatas orang yang hendak menjenguk tahanan kasus E-KTP, Setya Novanto. Informasi ini datang dari pengacar Ketua DPR RI itu, Fredrich Yunadi.

Pengacara yang sering bersumbar itu menyebut penyidik KPK tidak memberi izin keluarga kliennya untuk menjenguk di Rumah Tahanan (Rutan). Novanto ditahan di Rutan baru yang berada satu kompleks dengan kantor KPK.

Menurut Fredrich, yang bisa menjenguk Novanto hanya tim penasihat hukum dan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.


”Yang bisa menjenguk adalah saya, tim penasihat hukum serta istrinya saja. Sementara anak-anak, keluarga besar, temannya dan para pejabat pemerintah semua ditolak dengan alasan tidak diizinkan penyidik,” ujar Fredrich saat dihubungi wartawan, Selasa (5/12)

Jadwal kunjungan yang diberikan KPK kepada tim penasihat hukum Novanto yaitu setiap hari Senin-Jumat pukul 08:00-17:00 WIB. Sedangkan istri Novanto diizinkan menjenguk setiap hari Senin dan Kamis pukul 10:00-12:00 WIB.

Novanto tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak tanggal 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 mendatang.

KPK kembali menetapkan status tersangka atas Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP setelah sebelumnya Novanto sempat menang di sidang praperadilan.

Surat perintah penyidikan Novanto tertanggal 31 Oktober 2017. Selaku anggota DPR, ia disangka melakukan korupsi bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto terkait proyek pengadaan e-KTP.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya