Berita

Adi Putra Kurniawan/Net

Hukum

Takut Terciduk KPK, Otto Buang Kartu ATM Yang Masih Berisi Ratusan Juta

SELASA, 05 DESEMBER 2017 | 05:17 WIB | LAPORAN:

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pulau Pisang, Otto Pariawan mengakui pernah mendapat uang Rp800 juta yang tersimpan dalam sebuah rekening dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

Otto menjelaskan Rekening berisi ratusan juga beserta kartu ATM diberikan Adi Putra pada Mei 2016. Saat itu, Adiputra selaku Komisaris PT Adhiguna Keruktama memenangkan tender proyek pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Pisang, Kalimantan Tengah, tahun 2016 serta proyek pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun 2016. Saat itu, Otto merupakan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menurut Otto Adi memberikan kartu ATM untuk kepentingan operasional pengerjaan proyek di Pelabuhan Pulau Pisang.


Otto mengaku telah menggunakan sebesar Rp200 juta untuk beberapa kebutuhan operasional proyek dan Rp150 juta telah diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sapril Imanuel Ginting. Sisanya masih ada di rekening.

"Saya dikasih kartu ATM dan buku tabungan. Katanya (Adiputra Kurniawan), uang ini untuk operasional," jelas Otto saat bersaksi untuk terdakwa Adiputra Kurniawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/12).

Lebih lanjut Otto menjelaskan, dirinya telah membuang kartu ATM setelah mendengar tim satgas KPK menangkap tangan Adiputra Kurniawan. Saat itu, Otto panik takut ikut ditangkap oleh KPK.

"Saya takut waktu dengar OTT, terus baru saya buang ke Sungai," kata Otto kepada Jaksa KPK.

Tidak hanya Otto Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani, juga pernah dikasih rekening beserta kartu ATM oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

Menurut Mauritz rekening dari Bank Mandiri diberikan Adi pada Agustus 2017 dengan jumlah Rp88 juta. Adi, memberikannya untuk keperluan perpindahan Mauritz ke Surabaya. Namun demikian Mauritz mengaku telah menyerahkan uang Rp 88 juta yang dia terima kepada KPK.

"Kebetulan disana tidak ada rumah dinas," jelas Mauritz saat bersaksi di persidangan.

Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Agustus 2017. Saat itu, KPK menangkap Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan Adi Putra Kurniawan.

Uang suap yang diberikan Adi Putra diduga terkait beberapa proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya