Berita

Hukum

Hindari Tuntutan Hukum, PBNW Keluarkan Maklumat Penggunaan Nama Nahdlatul Wathan

SENIN, 04 DESEMBER 2017 | 00:29 WIB | LAPORAN:

Pasca memenangkan Proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA), Pengurus Besar Nahdlatul Wathan  (PBNW) mengumumkan kepengurusan PBNW yang sah.

Hal ini dilakukan untuk mengakhiri perkara  dualisme PBNW yang terjadi belakangan ini.

Menurut Sekjen PBNW, Lalu Abdul Muhyi kepengurusan yang sah dibawah pimpinannya berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor: 37 K/TUN/2016 Tanggal 7 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Dari landasan hukum tersebut, maka organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Wathan yang sah menurut hukum adalah Nahhdlatul Wathan dibawah kepengurusan Sitti Raihanun Zainuddin AM, selaku Ketua Umum PBNW dan Lalu Abdul Muhyi Abidin selaku Sekjen PBNW.

"Menteri Hukum dan HAM telah mencabut pengesahan pendirian badan hukum PBNW tandingan di Praya Lombok Tengah tahun 1998. Saat ini hanya ada satu kepengurusan PBNW yang sah, yaitu PBNW dibawah kepemmpinan Sitti Raihanun," kata Lalu melalui keterangan tertulis, Minggu (3/12).

Lalu menghimbau kepada semua pihak yang tidak memiliki kepentingan dan kewenangan terhadap Nahdlatul Wathan, agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan dan memberikan pernyataan yang menyesatkan.

"Jangan lagi mengatasnamakan Nahdlatul Wathan demi untuk menghindari tuntutan hukum perdata maupun pidana," tegas Lalu.

Untuk diketahui, putusan kasasi MA tersebut sudah dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-26.AH.01.08 Tahun 2016, tanggal 24 Agusus 2016, tentang Pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-00297.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan Nomor: 117 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Hamzan Wahyudi, SH., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Mataram. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya