Berita

Hukum

Hindari Tuntutan Hukum, PBNW Keluarkan Maklumat Penggunaan Nama Nahdlatul Wathan

SENIN, 04 DESEMBER 2017 | 00:29 WIB | LAPORAN:

Pasca memenangkan Proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA), Pengurus Besar Nahdlatul Wathan  (PBNW) mengumumkan kepengurusan PBNW yang sah.

Hal ini dilakukan untuk mengakhiri perkara  dualisme PBNW yang terjadi belakangan ini.

Menurut Sekjen PBNW, Lalu Abdul Muhyi kepengurusan yang sah dibawah pimpinannya berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor: 37 K/TUN/2016 Tanggal 7 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Dari landasan hukum tersebut, maka organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Wathan yang sah menurut hukum adalah Nahhdlatul Wathan dibawah kepengurusan Sitti Raihanun Zainuddin AM, selaku Ketua Umum PBNW dan Lalu Abdul Muhyi Abidin selaku Sekjen PBNW.

"Menteri Hukum dan HAM telah mencabut pengesahan pendirian badan hukum PBNW tandingan di Praya Lombok Tengah tahun 1998. Saat ini hanya ada satu kepengurusan PBNW yang sah, yaitu PBNW dibawah kepemmpinan Sitti Raihanun," kata Lalu melalui keterangan tertulis, Minggu (3/12).

Lalu menghimbau kepada semua pihak yang tidak memiliki kepentingan dan kewenangan terhadap Nahdlatul Wathan, agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan dan memberikan pernyataan yang menyesatkan.

"Jangan lagi mengatasnamakan Nahdlatul Wathan demi untuk menghindari tuntutan hukum perdata maupun pidana," tegas Lalu.

Untuk diketahui, putusan kasasi MA tersebut sudah dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-26.AH.01.08 Tahun 2016, tanggal 24 Agusus 2016, tentang Pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-00297.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan Nomor: 117 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Hamzan Wahyudi, SH., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Mataram. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya