Pasca memenangkan Proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA), Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) mengumumkan kepengurusan PBNW yang sah.
Hal ini dilakukan untuk mengakhiri perkara dualisme PBNW yang terjadi belakangan ini.
Menurut Sekjen PBNW, Lalu Abdul Muhyi kepengurusan yang sah dibawah pimpinannya berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor: 37 K/TUN/2016 Tanggal 7 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari landasan hukum tersebut, maka organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Wathan yang sah menurut hukum adalah Nahhdlatul Wathan dibawah kepengurusan Sitti Raihanun Zainuddin AM, selaku Ketua Umum PBNW dan Lalu Abdul Muhyi Abidin selaku Sekjen PBNW.
"Menteri Hukum dan HAM telah mencabut pengesahan pendirian badan hukum PBNW tandingan di Praya Lombok Tengah tahun 1998. Saat ini hanya ada satu kepengurusan PBNW yang sah, yaitu PBNW dibawah kepemmpinan Sitti Raihanun," kata Lalu melalui keterangan tertulis, Minggu (3/12).
Lalu menghimbau kepada semua pihak yang tidak memiliki kepentingan dan kewenangan terhadap Nahdlatul Wathan, agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan dan memberikan pernyataan yang menyesatkan.
"Jangan lagi mengatasnamakan Nahdlatul Wathan demi untuk menghindari tuntutan hukum perdata maupun pidana," tegas Lalu.
Untuk diketahui, putusan kasasi MA tersebut sudah dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-26.AH.01.08 Tahun 2016, tanggal 24 Agusus 2016, tentang Pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-00297.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan Nomor: 117 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Hamzan Wahyudi, SH., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Mataram.
[sam]