Berita

Triana Dewi Seroja/DPP PPP

Hukum

Wanita Cantik Pro Ahok Ini Minta Ahmad Dhani Ditahan

JUMAT, 01 DESEMBER 2017 | 12:13 WIB | LAPORAN:

Pendukung Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama senang akhirnya polisi menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka ujaran kebencian.

"Sudah tersangka ya? Alhamdulillah, pastinya polisi punya bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Triana Dewi Seroja yang dikenal aktif mendampingi Ahok saat sidang.

Menurut dia, langkah Polri itu menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun kebal hukum di negara ini. Penyebaran ujaran kebencian lewat media sosial dinilainya sudah sangat meresahkan. Apalagi jika hal itu diduga dilakukan oleh seorang publik figur yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat.


"Saya pribadi mendukung langkah-langkah yang dilakukan Polri untuk menindak tegas para menyebar ujaran kebencian. Ujaran kebencian sangat membahayakan bagi kesatuan NKRI, jadi bila ada yang diduga melakukannya harus ditindak tegas agar menjadi pembelajaran dan agar ada effect jera dan berhati-hati dalam menggunakan medsos," tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan berparas cantik ini.

Ia berharap polisi cepat memproses kasus Ahumad Dhani tersebut sehingga bisa disidangkan.

"Dalam persidangan itu juga akan kita lihat bahwa sebenarnya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Dhani terbukti atau tidak," ujar Triana dalam rilisnya, Jumat (1/12).

Triana pun mendorong polisi agar menahan Ahmad Dhani selama menjalani proses pemeriksaan kasus ini. "Bukan intervensi loh! kita orang hukum mari berbicara tentang hukum," cetusnya.

Menurut dia, Ahmad Dhani sudah memenuhi pasal 21 ayat 4 KUHAP untuk ditahan. Pasal tersebut menyatakan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam tindak pidananya di atas lima tahun atau lebih.

"Sebagaimana kita ketahui Ahmad Dhani dijerat UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 A dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.  Selain itu dalam kasus ini, menurut saya, syarat subyektif yang ada pada Pasal 21 KUHAP Ayat 1 yang berbunyi, apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri atau dikhawatirkan mengulang tindak pidana atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dapat menjadi dasar untuk dilakukannya penahanan," urai Triana.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya