Berita

Hukum

Geram Desak Perusahaan Pembakar Lahan Bayar Ganti Rugi

JUMAT, 01 DESEMBER 2017 | 11:34 WIB | LAPORAN:

Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Meulaboh yang menerima gugatan PT Kalista Alam yang disidangkan Kamis kemarin (30/11). Padahal Mahkamah Agung yang sudah memutuskan inkracth namun eksekusi diabaikan sampai sekarang.

Pada 2014 PT Kalista Alam telah dinyatakan bersalah melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya. Kejadian itu menyebabkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggugat PT KA di PN Meulaboh. Pada tingkat pengadilan pertama, PN Meulaboh di Aceh Barat memerintahkan PT KA membayar Rp 114,3 miliar atau setara dengan USD 8,5 juta kepada negara dan Rp 251,7 miliar atau setara dengan USD 18 miliar untuk memulihkan kawasan seluas 1.000 hektare lahan yang dibakar. PT KA tidak menerima putusan tersebut dan melakukan banding  di Pengadilan Tinggi Aceh dan terakhir melakukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi dan memerintahan kepada PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap PT KA. Namun dua tahun setelah putusan MA, eksekusi terhadap putusan belum dilakukan.

Harli Muin selaku pengacara Geram menjelaskan, Kementerian LHK telah menyampaikan permohonan eksekusi putusan inkracth kepada ketua PN Meulaboh, dan PN Meulaboh tidak memiliki alasan yang kuat untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.


"Kami tahu bahwa PT KA melakukan peninjauan kembali pada September 2016. Namun, menurut pasal 66 ayat 2 UU 14/1985, PK tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi," katanya kepada wartawan, Jumat (1/12).

Juru bicara Geram Fahmi Muhammad mengatakan, pada 18 April 2017, MA sudah menolak permohonan peninjauan kembali PT KA. Jadi, PN Meulaboh tidak memiliki dasar hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan.

"Kami kaget mengetahui bahwa pada tanggal 20 Juli ketua PN Meulaboh memberikan Penetapan Perlindungan hukum terhadap PT KA dengan Nomor 1/Pen/Pdt/eks/2017/Pn.Mbo," ujarnya.   

Kemudian, PT KA melakukan gugatan terhadap Kementerian LHK, ketua Koperasi Bina Usaha, kantor BPN Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh dengan perkara Nomor 14/Pdt.G/Pn.Mbo. PN Meulaboh menyatakan eksekusi keputusan tahun 2014 tidak bisa dilaksanakan sampai ada keputusan terhadap gugatan baru.

"Sebenarnya tidak ada gugatan baru yang diajukan oleh perusahaan bisa membenarkan pengadilan untuk menunda eksekusi keputusan. Dan juga tidak ada justifikasi untuk memberikan terdakwa perlindungan hukum. Apa yang dilakukan Ketua PN Meulaboh membingungkan kecuali PT KA mencari-cari alasan menghindari membayar dan PN Meulaboh mencari alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi," lanjut Fahmi.

Lahan Gambut Rawa Tripa merupakan salah satu lahan dari tiga lahan gambut terluas di Aceh dengan kedalaman mencapai 12 meter dan memainkan peran penting bagi penyerapan karbon di Aceh.  

Geram mencatat, jutaan ton karbok lepas ke atmosfir setiap tahun dengan cara pembakaran hutan gambut dan menjadi masalah klasik di Indonesia. Kejadian itu tidak saja membebani ekonomi Indonesia tetapi faktor juga kesehatan dan keamanan warga negaranya dan juga merugikan negara tetangga seperti Singapura, dan juga berkontribusi terhadap perubahan iklim global. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya