Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Pengacara: Kicauan Dhani Sifatnya Umum, Tidak Tendensius

KAMIS, 30 NOVEMBER 2017 | 17:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menilai seharusnya proses laporan terhadap kliennya tidak dilanjutkan oleh pihak Kepolisian.

Menurut pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu, yang disampaikan oleh Dhani merupakan hak konstitusi yang dijamin UU. Di samping itu, pelapor juga tidak dirugikan atas kicauan Dhani di Twitter.

"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," ujar Ali di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, (30/11).


Selain legal standing, Ali juga mempermasalahkan sangkaan pasal yang menjerat Ahmad Dhani yaitu Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurutnya pasal yang disangkakan kepada Dhani, seharusnya memenuhi unsur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Tweet Dhani sifatnya umum, tidak tendensius, lalu Suku, Agama dan Ras-nya dimana yang menjadi target ujaran kebencian" papar Ali.

Pentolan Grup band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo penuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mapolres Jakarta Selatan.

Dhani terjerat kasus ujaran kebencian atas cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Penetapan tersangka ini atas laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian, yang mengaku pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penetapan ini diberlakukan setelah pelaporan tertanggal 9 Maret, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli 2017. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya