Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Pengacara: Kicauan Dhani Sifatnya Umum, Tidak Tendensius

KAMIS, 30 NOVEMBER 2017 | 17:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menilai seharusnya proses laporan terhadap kliennya tidak dilanjutkan oleh pihak Kepolisian.

Menurut pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu, yang disampaikan oleh Dhani merupakan hak konstitusi yang dijamin UU. Di samping itu, pelapor juga tidak dirugikan atas kicauan Dhani di Twitter.

"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," ujar Ali di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, (30/11).


Selain legal standing, Ali juga mempermasalahkan sangkaan pasal yang menjerat Ahmad Dhani yaitu Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurutnya pasal yang disangkakan kepada Dhani, seharusnya memenuhi unsur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Tweet Dhani sifatnya umum, tidak tendensius, lalu Suku, Agama dan Ras-nya dimana yang menjadi target ujaran kebencian" papar Ali.

Pentolan Grup band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo penuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mapolres Jakarta Selatan.

Dhani terjerat kasus ujaran kebencian atas cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Penetapan tersangka ini atas laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian, yang mengaku pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penetapan ini diberlakukan setelah pelaporan tertanggal 9 Maret, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli 2017. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya