Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Pengacara: Kicauan Dhani Sifatnya Umum, Tidak Tendensius

KAMIS, 30 NOVEMBER 2017 | 17:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menilai seharusnya proses laporan terhadap kliennya tidak dilanjutkan oleh pihak Kepolisian.

Menurut pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu, yang disampaikan oleh Dhani merupakan hak konstitusi yang dijamin UU. Di samping itu, pelapor juga tidak dirugikan atas kicauan Dhani di Twitter.

"Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," ujar Ali di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, (30/11).


Selain legal standing, Ali juga mempermasalahkan sangkaan pasal yang menjerat Ahmad Dhani yaitu Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurutnya pasal yang disangkakan kepada Dhani, seharusnya memenuhi unsur penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Tweet Dhani sifatnya umum, tidak tendensius, lalu Suku, Agama dan Ras-nya dimana yang menjadi target ujaran kebencian" papar Ali.

Pentolan Grup band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo penuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mapolres Jakarta Selatan.

Dhani terjerat kasus ujaran kebencian atas cuitannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Penetapan tersangka ini atas laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian, yang mengaku pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penetapan ini diberlakukan setelah pelaporan tertanggal 9 Maret, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli 2017. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya