Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Kasus Ahmad Dhani Kapolri Ingatkan Kalau Ada Bukti Jangan Ragu

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 22:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghimbau kepada jajarannya agar tetap profesional dalam menangani perkara musisi Ahmad Dhani yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di sosial media.

Tito meminta agar penanganan kasus mengendepankan praduga tidak bersalah.

"Silakan Polres, penyidiknya independen menangani kasusnya sesuai dengan kriteria dia, dengan penilaian dia, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," uajr Tito usai melantik beberapa Kapolda baru di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11).


Mantan Kepala BNPT itu tidakl lupa mengingatkan kepada jajarannya untuk tetap memperlakukan seseorang sama di depan hukum tanpa melihat latar belakangnya. Namun jika memang telah ditemukan bukti-bukti yang kuat, Tito berpesan agar penyidik tidak ragu untuk menaikan kasus tersebut ke pengadilan.

"Kalau ada barang bukti, jangan ragu-ragu, sampaikan saja kita berpegang kepada hukum saja," tegas Tito

Pentolan Grup Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan. Mantan suami Maia Estianty itu disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UI No 11/2008 tentang transasksi elektronik.

Kapolres Jaksel Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara tangggal 23 November 2017. Dalam gelar perkara tersebut penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat dari hasil penyidikan dan penyelidikan.

"Kita sudah putuskan bahwa laporan terkait kasus Ahmad Dhani ini sudah memenuhi unsur pidana" kata Iwan saat dihubungi wartawan, Selasa (28/11). [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya