Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Kasus Ahmad Dhani Kapolri Ingatkan Kalau Ada Bukti Jangan Ragu

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 22:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghimbau kepada jajarannya agar tetap profesional dalam menangani perkara musisi Ahmad Dhani yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di sosial media.

Tito meminta agar penanganan kasus mengendepankan praduga tidak bersalah.

"Silakan Polres, penyidiknya independen menangani kasusnya sesuai dengan kriteria dia, dengan penilaian dia, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," uajr Tito usai melantik beberapa Kapolda baru di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11).


Mantan Kepala BNPT itu tidakl lupa mengingatkan kepada jajarannya untuk tetap memperlakukan seseorang sama di depan hukum tanpa melihat latar belakangnya. Namun jika memang telah ditemukan bukti-bukti yang kuat, Tito berpesan agar penyidik tidak ragu untuk menaikan kasus tersebut ke pengadilan.

"Kalau ada barang bukti, jangan ragu-ragu, sampaikan saja kita berpegang kepada hukum saja," tegas Tito

Pentolan Grup Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan. Mantan suami Maia Estianty itu disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UI No 11/2008 tentang transasksi elektronik.

Kapolres Jaksel Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara tangggal 23 November 2017. Dalam gelar perkara tersebut penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat dari hasil penyidikan dan penyelidikan.

"Kita sudah putuskan bahwa laporan terkait kasus Ahmad Dhani ini sudah memenuhi unsur pidana" kata Iwan saat dihubungi wartawan, Selasa (28/11). [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya