Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Kasus Ahmad Dhani Kapolri Ingatkan Kalau Ada Bukti Jangan Ragu

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 22:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghimbau kepada jajarannya agar tetap profesional dalam menangani perkara musisi Ahmad Dhani yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di sosial media.

Tito meminta agar penanganan kasus mengendepankan praduga tidak bersalah.

"Silakan Polres, penyidiknya independen menangani kasusnya sesuai dengan kriteria dia, dengan penilaian dia, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," uajr Tito usai melantik beberapa Kapolda baru di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11).


Mantan Kepala BNPT itu tidakl lupa mengingatkan kepada jajarannya untuk tetap memperlakukan seseorang sama di depan hukum tanpa melihat latar belakangnya. Namun jika memang telah ditemukan bukti-bukti yang kuat, Tito berpesan agar penyidik tidak ragu untuk menaikan kasus tersebut ke pengadilan.

"Kalau ada barang bukti, jangan ragu-ragu, sampaikan saja kita berpegang kepada hukum saja," tegas Tito

Pentolan Grup Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan. Mantan suami Maia Estianty itu disangkakan dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UI No 11/2008 tentang transasksi elektronik.

Kapolres Jaksel Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara tangggal 23 November 2017. Dalam gelar perkara tersebut penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat dari hasil penyidikan dan penyelidikan.

"Kita sudah putuskan bahwa laporan terkait kasus Ahmad Dhani ini sudah memenuhi unsur pidana" kata Iwan saat dihubungi wartawan, Selasa (28/11). [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya