Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KY Diminta Aktif Awasi Persidangan Edward Soeryadjaya

RABU, 29 NOVEMBER 2017 | 16:26 WIB | LAPORAN:

Komisi Yudisial (KY) harus bersikap tegas mengawasi dugaan kejanggalan kode etik Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan pengamat dari Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah saat dikontak (Rabu, 29/11).

"KY sudah harus aktif mengawasi persidangan seperti perkara ini," katanya.


KY, kata Henry, juga harus berani mengirimkan tim untuk mengawasi langsung persidangan.

"Apalagi jika sudah ada laporan,” tegasnya.

Diketahui dalam perkara tersebut, terdakwa Edward Soeryadjaya bersama Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy didakwa menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk mengklaim aset nasionalisasi yang sekarang digunakan sebagai SMA Kristen Dago, Bandung, Jawa Barat. Tapi hingga 15 kali persidangan di PN Bandung, Edward dan Maria Goretti selalu mangkir dengan alasan sakit.

Namun hal itu berbeda keterangan dengan tim Dokter serta rumah sakit independen yang telah memeriksa kesehatan kedua terdakwa. Dimana secara medis mereka menyimpulkan bahwa kedua terdakwa dapat dihadirkan ke sidang asal didampingi ahli medis. Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta yang memeriksa kesehatan Edward menegaskan, tidak pernah menerbitkan surat pernyataan sakit permanen kepadanya.

Anehnya, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Suhardja mengungkapkan bahwa dalam sidang ke sepuluh, Edward dan Maria Goretti ditangguhkan pemeriksaan status terdakwanya oleh Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara. Alasan hakim adalah menunggu kedua terdakwa hingga benar-benar pulih. Meski begitu, secara administrastif menurutnya JPU sampai saat ini belum menerima surat penetapan itu dari PN Bandung.

Padahal kenyataannya, Edward Soeryadjaya kini menjadi tahanan Kejaksaan Agung karena status tersangka kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) sebanyak Rp 1,4 triliun. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya