Berita

Rahmat Effendi/Net

Hukum

DUGAAN IJAZAH PALSU

Rahmat Effendi Dilaporkan Lagi Ke Mabes Polri

SELASA, 28 NOVEMBER 2017 | 21:22 WIB | LAPORAN:

Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen tersangkut kasus ijasah palsu. Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan kembali kasus itu.

Ketua Bidang Litbang Lembaga Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Uyun Saeful Yunus di dalam laporannya meminta aparat kepolisian untuk  segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan ijazah palsu Walikota Bekasi.

"Kami meminta agar penyidik segera memanggil dan memeriksa Walikota Bekasi Rahmat Effendi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/11).


Selain itu, Uyun juga menyampaikan agar kepolisian  membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya, menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

"Serta, segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk dimintai keterangan dengan sejujur-jujurnya, memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam pemalsuan ijasah tersebut,” jelasnya.

Uyun menyampaikan,  sebelumnya, Rahmat Effendi sudah pernah juga dilaporkan terkait ijasah palsu ke Polda Metrojaya. Selain dugaan ijasah palsu SMA (Sekolah Menengah Atas), Pepen juga dilaporkan penggunaan ijasah palsu gelar S1.

Diterangkan Uyun, berdasarkan Laporan Polisi No: LP/4957/XI/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 19 November 2015, diketahui ada kejahatan yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Yayan Yuliana yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi dan I Gusti Kopiah Putra alias Ranger, yang merupakan ajudan Walikota Bekasi dari Anggota TNI Angkatan Darat Corp PM Pangkat Sersan terkait Laporan Polisi di Komando Garnisun Tetap I/Jakarta Satuan Polisi Militer, diterima oleh SPK Serma Sudarno tanggal 19 November 2015.

Uyun mengungkapkan, perkara Ijasah S1 palsu atas nama Rahmat Effendi dikeluarkan oleh SMA Negeri Nomor 52 Cilincing, Jakarta Utara, tanggal 27 April 1985 Nomor Kep.25/101.IA/I.85 tahun 1985 oleh Kepala Sekolah Rafly Rusli, tidak terdaftar di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Itu dilegalisir dengan cara palsu oleh manusia palsu dengan bukti petunjuk legalisir di atas kertas segel dan surat keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak umum ditandatangani di atas materai,” katanya.

Selanjutnya, kejanggalan tersebut menjadi dasar laporan di Bareskrim Polri dengan Sprint Lidik Nomor: 1614/LM/X/2015/Bareskrim ditangani Kasubdit Politik dan Dokumen Kombes Rudi Setiawan yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bekasi.

Dia menerangkan juga bahwa nama Rahmat Effendi, menggunakan Ijasah SMA Palsu berdasarkan penjelasan klarifikasi ijasah yang dimohonkan Lembaga Tinggi Stabilitas Ketahanan Nasional / Komando Pengendalian Ketahanan Nasional pada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 421/B/IX/2015 tanggal 08 September 2015.

"Klarifikasi pada poin dua disebutkan bahwa nama Rahmat Effendi lulusan Fakultas Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Pasundan dengan Status awal peserta didik baru, namun data jumlah SKS tidak ditemukan,”ungkap Uyun.

Selanjutnya, di poin tiga disebutkan, data yang ada pada ijasah atas nama Rahmat Effendi, lulusan Fakultas Administrasi Negara S1, Sekolah Tinggi Administrasi Bagasasi.

"Namun tidak ditemukan nama Rahmat Effendi di pangkalan Data Dikti hingga dipastikan telah digunakan ijasah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP,” ujar Uyun. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya