Walikota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno (SMS), berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan berkas perkara penyidikan kasusnya.
Perempuan yang akrab dipanggil Bunda Sitha ini mengungkapkan harapannya saat keluar dari kantor KPK.
"Ya, mudah-mudahan besok terakhir ya," ujarnya saat ditemui wartawan di pelataran Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/11)
Masitha mengungkapkan bahwa pemeriksaannya kali ini masih seputar materi berita acara pemeriksaan.
"Masih seputar materi BAP saja," ucapnya sembari menaiki mobil tahanan KPK.
Masitha datang untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 10.06 WIB dan keluar dari kantor KPK sekitar pukul 15.48 WIB.
Ia terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan bukti sebesar Rp 300 juta pada tanggal 29 Agustus 2017. Kemudian, ia ditetapkan menjadi tersangka pada 30 Agustus 2017.
Status tersangka yang didapatnya terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Kota Tegal pada tahun yang sama.
Atas perbuatanya, Siti Masitha dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ald]