Berita

Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Pakar Hukum: Polri Tidak Bisa Hentikan Kasus Pimpinan KPK

SELASA, 28 NOVEMBER 2017 | 12:56 WIB | LAPORAN:

. Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita mengatakan penyidik Bareskrim Polri harus melanjutkan kasus dugaan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidika (SPDP) yang melibatkan dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Menurut Romli, Polri tidak akan punya dasar untuk menghentikan laporan masyarakat terkait perkara penyalahgunaan wewenang yang menjerat dua pimpinan lembaga anti rasuah itu.

"Menghentikan dasarnya apa? Kan harus ada dasar, sprindik baru dimulai penyidikan. Polri tidak bisa menolak laporan dari masyarakat," katanya kepada wartawan, Selasa (28/11).


Romli menjelaskan, hukum yang berlaku di kepolisian, dalam proses penyidikan belum tentu ada penetapan tersangka. Baru setelah sampai pada tahap pemeriksaan dan dianggap cukup bukti, polisi bisa mentapkan tersangka.

"Kalau KPK kan SPDP itu sudah bisa sebutin tersangka, beda sama kepolisian. Jadi upaya dari terlapor dia harus ikut saja diperiksa, dipanggil datang saja, kan belum tentu jadi tersangka," pungkasnya.

Romli yakin dalam proses penyelidikan, nantinya Polri tentu mencari bukti adanya peristiwa pidana atau tidak.

"Apa benar yang dilaporin (Agus dan Saut) bertanggung jawab?‎ Kita lihat saja kedepannya. SPDP itu disebutnya masih terlapor belum tersangka, kalau tersangka bisa dipraperadilankan polisi," ujarnya.

Lebih lanjut, Romli menekankan jika kasus yang melibatkan Agus dan Saut dihentikan pasti akan timbul pertanyaan siapa yang meminta kasus itu dihentikan. Jika mengikuti prosedur hukum yang berlaku, hanya pihak pelapor yang bisa menhentikan kasus tersebut.

Selain itu, kasus ini hanya bisa ditempuh lewat jalur praperadilan jika sudah ada surat perintah penyidika  (sprindik) dan status tersangka. Kasus ini juga bisa terhenti jika setelah Agus-Saut diperiksa ternyata perkara yang dihadapi hanya perdata, bukan pidana. Romli juga menyebutkan jika kasus ini sudah kadaluarsa karena perkara lama, polisi bisa mengentikan proses hukumnya.

"Kecuali pelapor bilang sudah tidak perlu disidik, cuma masalahnya nanti deliknya aduan atau tidak. Kalau bukan delik aduan, ya tidak berhenti (tetap) lanjut. Jadi, selama dia laporan belum dicabut atau tiga alasan diatas tidak ada, ya jalan terus, tidak ada masalah kan," jelasnya.

Romli mencontohkan kasus mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto (BW) dan penyidik KPK Novel Baswedan yang tetap diproses hukum oleh Polri ketika terjerat sebuah perkara pelanggaran hukum.

Hanya saja, kasus-kasus yang menjerat Abraham, Bambang Widjayanto dan Novel dihentikan proses hukumnya di kejaksaan agung setelah dilimpahkan berkasnya ‎oleh Polri. Sebab, jaksa agung memiliki kewenangan asas oportunitas.

"Kalau di lapangan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi tidak mungkin memberhentikan tanpa tiga alasan tadi. Kalau kasus Abraham, BW dan Novel dihentikan jaksa agung. Itu sudah P21 kewenangan jaksa agung satu-satunya diberhentikan dengan asas oportunitas," demikian Romli. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya