Berita

Rielen/RMOL

Hukum

Oknum P2B Diduga "Main Mata" Mengurus Bangunan Bermasalah Di Wilayah Jaksel

SELASA, 28 NOVEMBER 2017 | 01:25 WIB | LAPORAN:

Pejabat Dinas Perizinan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta yg saat ini menjadi Sudin Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan bangunan dan lahan yang ada di wilayah Jakarta Selatan.

Salah satunya, lahan yang berlokasi di JL. Haji kamang  RT.09 RW.10 kelurahan pondok labu kecamatan cilandak Jakarta Selatan yang disegel oleh petugas P2B.  Penyegelan itu dilakukan atas permintaan anak dari pemilik tanah yg sah karena pemilik lahan dengan surat tanah girik nomor 3939 atas nama Mudji Ridwan tersebut diserobot oleh Oknum Ketua RT setempat.

Kuasa hukum Mudji Ridwan, Rielen Pattiasina sangat menyayangkan ketika pemerintah setempat mulai dari RT, RW, Kelurahan hingga kecamatan setempat seakan mendiamkan tindakan tersebut.


Menurut penjelasan Rielen, penyegelan pun sempat dilakukan petugas pada tahun 2013 lalu berdasarkan disposisi yang telah diberikan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dijabat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun, meskipun sudah dilakukan penyegelan, lahan seluas kurang lebih 112 meter tersebut justru masih dilanjutkan pembangunannya sebanyak 3 bangunan berbentuk rumah petak untuk dikontrakan.

"Padahal sudah ada plang segel tapi malah dicopot dan disembunyikan hingga bisa dikontrakan. Kami curiga ada indikasi main mata disini," kata Rielen kepada wartawan, Senin (27/11).

Indikasi "main mata" itu pun dijelaskan oleh Rielen makin terasa ketika kliennya sempat diundang untuk rapat tentang laporan mereka sebelumnya. Rapat yang berlangsung di kantor P2B walikota Jakarta Selatan dengan Kasudin P2B  Jakarta Selatan pada tahun 2014 mengkonfrotir kliennya dengan beberapa nama yang telah dilaporkan dan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui rapat tersebut, nama Ketua RT 009, Mahmud dan warga setempat Yahya bin Abdulloh terindikasi ikut terlibat dalam pembangunan bangunan bermasalah tersebut.

Selain itu,  Walikota Jakarta Selatan melalui  Cq. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Dahulu Dinas P2B) serta Kantor BPN Jakarta Selatan ikut diadukan dalam gugatan perdata.

Menurut Rielen, kliennya juga dipaksa untuk menuliskan surat kepada gubernur DKI Jakarta yang berisi "Saya diminta untuk mengikhlaskan tanah saya atau memberikan ganti rugi kepada orang yg saya laporkan sebesar 550 juta rupiah secara tertulis. Jia dalam 6 bulan saya tidak bisa membayar ganti rugi tersebut, maka saya dan ayah saya telah menyerahkan tanah yg saya laporkan tersebut".

"klien saya jelas menolak menandatangani surat yang isinya nyata-nyata merugikan," ungkap Rielen.

Rielen menegaskan, selain gugatan perdata yang telah berproses saat ini, pihaknya sudah melaporkan para terlapor ke ranah pidana. Pasalnya dari pembuktian sidang sementara, para tergugat tidak bisa menunjukan dokumen asli terkait kepemilikan lahan dan hanya sebatas fotokopi saja.

"Dengan bukti sementara yang kami pegang, kami optimis akan menang dan kemudian akan melanjutkannya ke ranah pidana. Tanah tersebut masih berbentuk girik atas nama Mudji Ridwan dan tidak pernah diperjualbelikan," demikian Rielen. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya