Berita

Adrianus Melia/RMOL

Hukum

Pembuatan SKCK Sarat Maladministrasi, Ini Temuan Ombudsman

SENIN, 27 NOVEMBER 2017 | 12:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ombudsman RI masih menemukan praktik penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berpotensi maladministrasi.

"Temuan kami, ada permintaan sejumlah uang, ada penyimpangan prosedur," kata anggota Ombudsman RI, Adrianus Melia dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/11).

Adrianus merinci bentuk maladminitrasi dalam temuan Ombudsman meliputi permintaan uang untuk lembar legalisir SKCK yang sudah jadi, kemudian untuk mengurus persyaratan hingga biaya untuk map di luar biaya resmi.  


"Ada yang 10 ribu, ada yang 5 ribu," jelas Adrianus.

Sementara, dari sisi penyimpangan prosedur ditemukan masih adanya petugas yang meminta agar KTP dan KK dilegalisir terlebih dahulu di Dukcapil, namun berikutnya tidak ada kepastian jam buka loket layanan sesuai ketentuan.

"Petugas tidak memberikan kepastian mengenai jangka waktu layanan, sehingga pemohon tidak mengetahui pasti kapan SKCK itu diterbitkan," lanjut Adrianus.

Adrianus menjelaskan, hal tersebut masih terjadi lantaran rendahnya integritas penyelenggara layanan di lapangan dan tidak memiliki perspektif bahwa biaya penerbitan SKCK adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

"Sehingga tidak lagi diperbolehkan memungut biaya di luar pungutan resmi sesuai PNPB," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri menyebutkan biaya untuk pembuatan SKCK sebesar Rp 30 ribu. Sedangkan sesuai Peraturan Kapolri No 18/2014 tentang persyaratan pembuatan SKCK antara lain dilengkapi fotokopi KTP (dengan menunjukkan asli), fotokopi Kartu Keluarga,fotokopi akte kelahiran serta pasfoto 4X6 berwarna latar merah sebanyak enam lembar.[wid]



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya