Berita

Hukum

Pemeriksaan Saksi Meringankan Setnov Tidak Hambat Penyidikan

SENIN, 27 NOVEMBER 2017 | 10:53 WIB | LAPORAN:

. Penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan, pemeriksaan itu tidak akan menjadi penghambat bagi penyidik melakukan penyidikan.

"Pertanyaannya hukum enggak boleh dendam. Hukum itu check and balance. Semuanya harus dicek. Engak (akan menghambat). Kita sudah punya planning kok," tegas Saut kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Senin, 27/11).


Saut menjelaskan, pengajuan saksi yang meringankan merupakan hak tersangka. Tersangka bebas mengajukan saksi maupun ahli hukum yang dianggap mengetahui substansi tindak pidana hukum yang dituduhkan.

"Setiap orang berhak memberikan keterangan yang membantu, meringankan yang bersangkutan. Kemudian tinggal adu lihai aja dengan KPK. Terserah dia (tersangka). Mau siapa aja langsung kita tulis," imbuhnya.

Terkait materi pemeriksaan pun, lanjut Saut, akan diserahkan kepada saksi. Saksi juga ahli bebas memaparkan apa pun yang diketahuinya terkait kasus tersangka.

"Ya, enggak dong masa dari penyidik. Terserah dia (saksi) mau menyampaikan apa. Tapi kan kita tanya standar-standar aja, apa pandangan dia tentang chase itu," pungkas Saud.

Pihak Setya Novanto mengajukan sembilan orang saksi dan lima ahli yang meringankan. Adapun saksi yang dipanggil seluruhnya berasal dari politisi Partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli ketua DPR ataupun pengurus Golkar. Sementara dari unsur ahli terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya