Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Polisi Tangkap Penjual TKI Ke Malaysia

SABTU, 25 NOVEMBER 2017 | 10:24 WIB | LAPORAN:

. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo, membeberkan, tersangka dengan nama Maslaah ditangkap di Surabaya.

Penangkapan Maslaah berdasarkan laporan LP 461/V/2017/Bareskrim tanggal 5 Mei 2016 sesuai Pasal 4 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang dan/atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU 39/2004 tentang PPTKILN (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri).


Ketua Satgas TPPO Bareskrim Polri ini menjelaskan kasus ini bermula saat 18 orang korban direkrut oleh masing-masing sponsor dari Lombok, Yogyakarta dan Sukabumi.

"Kemudian, mereka diserahkan ke tersangka Maslaah di Condet, Jakarta Timur. Kemudian oleh tersangka Maslaah, para korban dibawa ke Pasuruan untuk ditampung sementara menunggu tiket," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/11).

Sambo menambahkan, para korban tersebut diberangkatkan ke Kuala Lumpur melalui Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur. Setelah tiba di Kuala Lumpur, para korban diamankan pihak Imigrasi Kuala Lumpur.

"Kemudian mereka diserahkan ke KBRI di Malaysia dan 18 korban dipulangkan dari Malaysia pada 6 Mei 2017," ungkapnya.

Menurut dia, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM Bank BCA dan Bank Mandiri serta buku catatan TKI. ‎Kemudian, tersangka dibawa ke Mabes Polri dengan pesawat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Perkara ini merupakan salah satu kasus atensi dari KBRI Kuala Lumpur dan KBRI Arab Saudi, selanjutnya perkembangan akan segera kami laporkan," demikian Sambo. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya