Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Polisi Tangkap Penjual TKI Ke Malaysia

SABTU, 25 NOVEMBER 2017 | 10:24 WIB | LAPORAN:

. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo, membeberkan, tersangka dengan nama Maslaah ditangkap di Surabaya.

Penangkapan Maslaah berdasarkan laporan LP 461/V/2017/Bareskrim tanggal 5 Mei 2016 sesuai Pasal 4 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang dan/atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU 39/2004 tentang PPTKILN (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri).


Ketua Satgas TPPO Bareskrim Polri ini menjelaskan kasus ini bermula saat 18 orang korban direkrut oleh masing-masing sponsor dari Lombok, Yogyakarta dan Sukabumi.

"Kemudian, mereka diserahkan ke tersangka Maslaah di Condet, Jakarta Timur. Kemudian oleh tersangka Maslaah, para korban dibawa ke Pasuruan untuk ditampung sementara menunggu tiket," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/11).

Sambo menambahkan, para korban tersebut diberangkatkan ke Kuala Lumpur melalui Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur. Setelah tiba di Kuala Lumpur, para korban diamankan pihak Imigrasi Kuala Lumpur.

"Kemudian mereka diserahkan ke KBRI di Malaysia dan 18 korban dipulangkan dari Malaysia pada 6 Mei 2017," ungkapnya.

Menurut dia, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM Bank BCA dan Bank Mandiri serta buku catatan TKI. ‎Kemudian, tersangka dibawa ke Mabes Polri dengan pesawat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Perkara ini merupakan salah satu kasus atensi dari KBRI Kuala Lumpur dan KBRI Arab Saudi, selanjutnya perkembangan akan segera kami laporkan," demikian Sambo. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya