Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Asas Ne Bis In Idem Tidak Berlaku Untuk Novanto

SABTU, 25 NOVEMBER 2017 | 02:53 WIB | LAPORAN:

Beberapa kalangan menilai Ketua DPR RI bisa lolos untuk kedua kalinya dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Ada yang berspekulasi bahwa majelis hakim akan melihat penetapan Novanto bersifat Ne Bis in Idem.

Ne Bis in Idem lazim disebut execeptio rei judicatae atau gewijsde zaak merupakan salah satu asas dalam hukum yang memiliki pengertian sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalianya dalam perkara yang sama.


Terlebih sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Novanto terhadap KPK terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Menanggapi gugatan bersifat Ne Bis in Idem, Azmi Syahputra, dosen hukum pidana Universitas Bung Karno menilai asas tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus praperadilan Novanto.

Menurut Azmi dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP telah menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Novanto sejauh ini masih berstatus tersangka dan belum menjalani persidangan.

Begitu juga dengan putusan praperadilan sebelumnya yang belum masuk ke dalam pokok perkara.

Azmi menambahkan hal tersebut diperkuat oleh Peraturan Makhamah Agung Nomor 4 tahun 2016 dengan jelas menjabarkan bahwa praperadilan hanya sebatas menguji aspek formal.

"Artinya putusan praperadilan tidak membatalkan atau gugurnya dugaaan terjadinya tindak pidana sehingga penyidik dengan kewenangannya dapat menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka dengan memenuhi alat bukti," ujar Azmi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5).

Lebih lanjut Azmi menilai, dalam proses praperadilan yang kedua nanti, KPK harus lebih fokus pada pembuktian bahwa Novanto terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Menurutnya, gugatan praperadilan pertama menjadi pengalaman KPK untuk bisa memenangkan gugatan yang dilayangkan Novanto.

"Yang bersangkutan harus dapat dibuktikan dengan jelas terlibat dalam kasus E Ktp yang merugikan keuangan negara," tutup Azmi. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya