Berita

Yunan Harjaka/Net

Hukum

Kajati Kepri: Menghalangi Penyidikan Bisa Dipidanakan

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 19:42 WIB | LAPORAN:

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Yunan Harjaka menegaskan, apa yang dilakukan tim penyidik Kejati Kepri dalam perkara Advokat Mohmmad Nashihan yang bermula dari sengketa Perdata Pemkot Batam dengan PT Asuransi Bumi Asri Jaya (BAJ) semua sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tidak ada masalah dalam proses penyidikan dan penetapan status tersangka,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (24/11).

Yunan juga memastikan, uang yang disebut dikelola Asuransi Bumi Asri Jaya atau BAJ itu adalah uang negara, sehingga Jaksa berhak melakukan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang dimiliki Jaksa sebagai Pengacara Negara.


"Mengenai Uang Negara atau bukan, itu adalah uang negara sesuai keterangan saksi dari pihak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya.

Sedangkan persoalan salah mengeluarkan Sprindik sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pilipus Tarigan dkk, menurut Yunan, tidaklah ada yang salah.

"Surat Sprindik tidak ada kesalahan pengetikan. Itu sudah benar,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan laporan ke Kepolisian yang dilakukan pihak Mohammad Nashihan, dikarenakan status M Nashihan sudah sebagai tersangka saat melakukan pelaporan ke Polisi.

Yunan juga mengingatkan, kuasa hukum Nashihan, Pilipus Tarigan dkk bisa ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dianggap melakukan tindakan menghalang-halangi penyidikan.

"Dia (Pilipus Tarigan dkk) bisa dijadikan tersangka loh. Karena menghalang-halangi penyidikan,” tandasnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya