Berita

Saber Pungli/net

Hukum

Sulsel Jadi Provinsi ke-23 Sasaran Sosialisasi Satgas Saber Pungli

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 13:33 WIB | LAPORAN:

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di bawah Kemenko Polhukam terus melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Diharapkan sosialisasi ini dapat membangun persepsi dan komitmen yang sama antara pusat dengan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam rangka pemberantasan pungutan liar.

Ketua Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Asep Kurnia mengatakan, sosialisasi ini bagian dari kegiatan pencegahan pungli pasca dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 78 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Untuk kegiatan sosialisasi, dibagi menjadi dua bagian yaitu untuk pemberantasan pungli dan untuk para pelajar, mahasiswa serta masyarakat umum.

“Sulawesi Selatan merupakan provinsi ke 23 yang sudah kami kunjungi dalam rangka sosialisasi Saber Pungli. Kami membagi sosialisasi menjadi dua bagian yaitu 10 ditujukan untuk pemberantasan pungli dan 15 ditujukan kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum, karena kami menyadari peran mereka sangat besar sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi,” kata Asep dalam acara Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/11).


Asep mengatakan, saat ini Satgas Saber Pungli telah menerima pengaduan sebanyak 34.241. Kemudian, Satgas juga melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 1.317 orang dan telah menetapkan tersangka 2.668 orang. Untuk barang bukti yang telah dikumpulkan sebesar Rp 315 milyar.

“Daerah yang paling banyak diadukan melakukan pungli yaitu Jawa Barat, DKI, Sumatera Utara, Banten dan Lampung. Tetapi walaupun aduan banyak, bukan berarti pungli juga banyak. Misalnya di Jawa Barat yang wilayahnya cukup besar, masyarakatnya aktif melaporkan ke Satgas Saber Pungli dan ini menjadi indikator bahwa masyarakat di Jawa Barat memiliki tingkat kepedulian yang tinggi terhadap pemberantasan pungli,” kata Asep.

Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol M. Ghufron mengatakan harus ada sistem pencegahan dan pemberantasan untuk mengatasi masalah pungli yang masih marak di masyarakat. Diakui bahwa pendidikan masih masuk dalam top ranking pungutan liar.

“Sinergi antara masyarakat dengan Saber Pungli sangat dibutuhkan. Masyarakat bisa melaporkan setiap adanya pungli di UPP daerah masing-masing. Karena saat ini kita sudah memiliki 564 UPP di Provinsi, Kabupaten dan Kota,” kata Ghufron yang juga Staf Ahli Kemenko Polhukam Bidang Ideologi dan Konstitusi.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hassanuddin Makassar, Farida Patittingi mengatakan, dengan adanya Perpres Satgas Saber Pungli menunjukan adanya keinginan kuat dari pemerintah untuk melakukan bersih-bersih. Namun, ia mengakui tetap harus ada sinergi dari semua elemen, baik dari masyarakat maupun penegak hukum dan seluruh kementerian/lembaga.

“Keteladanan pimpinan juga menjadi faktor penting karena bagaimana pun juga kalau pimpinannya bagus pasti bawahannya tidak akan berani macam-macam. Tidak mungkin bisa bertindak tegas jika pimpinannya juga tidak bagus,” kata Farida.

Irwasda Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Lukas Arry Dwiko Utomo mengatakan, satu bulan setelah Perpres Satgas Saber Pungli dikeluarkan, Polda Sulses membentuk dan mengukuhkan UPP Saber Pungli. Selama satu tahun berjalan, Polda Sulses telah melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 55 kali dengan total tersangka 108 orang. Barang bukti yang dikumpulkan yaitu Rp 238,8 juta.

Ia mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, kendala atau hambatan yang dialami yaitu masih ada UPP Kabupaten/Kota yang belum didukung anggaran Saber Pungli. Kemudian, berkas perkara yang harus bolak balik dari penyidik ke Jaksa, kurang optimalnya sinergitas dalam pelaksanaan kegiatan UPP Kab/Kota.

“Tidak adanya jaminan perlindungan bagi saksi atau korban yang melaporkan juga menjadi salah satu hambatan kita,” kata Lukas.

Sementara itu, Asisten Gubernur Bidang Administasi Pemprov Sulsel, Ruslan Abu menghimbau kepada seluruh unit pelayanan publik yang ada di Pemprov Sulsel untuk tidak melakukan pungli karena hal itu sudah bukan zamannya lagi. Dikatakan, tahun 2018, seluruh unit pelayanan publik di Sulses akan berbasis digital, sehingga tidak aka nada lagi yang bisa melakukan pungli.

“Jika ada yang merasa dirugikan dapat langsung melapor dan ini merupakan standar mekanisme pelayanan publik," demikian Ruslan.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya