Berita

Viktor/net

Hukum

Usut Kasus Viktor, Rikwanto: 20 Saksi Dan Keterangan Ahli Akan Dihadirkan

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 12:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Biro Multimedia Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan pihaknya akan menjalankan fungsi penyelidikan dengan memeriksa hampir 20 saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Viktor Laiksodat.  

"Dalam penyedilan nanti kita akan memeriksa hampir 20 saksi," kata Rikwanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Sejauh ini, kata Rikwanto, Polri juga perlu memeriksa para saksi ahli untuk dimintai keteranganya agar bisa menjelaskan apakah bahasa anak buah Surya Paloh saat pidato tersebut telah memenuhi unsur pidana seperti yang menjadi dasar laporan polisi.


"Bahasa yang digunakan pada waktu itu apakah cukup mengandung unsur-unsur sesuai yang dilaporkan, kita akan meminta keterangan ahli," pungkasnya.

Mabes Polri, kata Rikwanto pun belum bisa memastikan kapan Viktor bakal dipanggil untuk diperiksa. Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dari Direktorat Tindak Pidan Umum Bareskrim Polri.

"Yah nanti itu penyidik itu yang menentukan," ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya kini menunggu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memastikan pernyataan Viktor dalam pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut berkaitan pribadi atau dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.

"Kita tunggu karena memang ada hal yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu harus dilakukan," katanya.

Rikhwanto mencontohkan, misalnya dalam penanganan kasus malpraktek, Polri meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kemudian, jika ada kasus mengenai pemberitaan dan jurnalis, lebih dulu Polri berkoordinasi dengan Dewan Pers.

"Jadi proses itu sesuatu yg memang tahapan yg harus dilakukan. Itu masukan," tegasnya. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya