Berita

Viktor/net

Hukum

Usut Kasus Viktor, Rikwanto: 20 Saksi Dan Keterangan Ahli Akan Dihadirkan

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 12:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Biro Multimedia Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan pihaknya akan menjalankan fungsi penyelidikan dengan memeriksa hampir 20 saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Viktor Laiksodat.  

"Dalam penyedilan nanti kita akan memeriksa hampir 20 saksi," kata Rikwanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Sejauh ini, kata Rikwanto, Polri juga perlu memeriksa para saksi ahli untuk dimintai keteranganya agar bisa menjelaskan apakah bahasa anak buah Surya Paloh saat pidato tersebut telah memenuhi unsur pidana seperti yang menjadi dasar laporan polisi.


"Bahasa yang digunakan pada waktu itu apakah cukup mengandung unsur-unsur sesuai yang dilaporkan, kita akan meminta keterangan ahli," pungkasnya.

Mabes Polri, kata Rikwanto pun belum bisa memastikan kapan Viktor bakal dipanggil untuk diperiksa. Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dari Direktorat Tindak Pidan Umum Bareskrim Polri.

"Yah nanti itu penyidik itu yang menentukan," ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya kini menunggu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memastikan pernyataan Viktor dalam pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut berkaitan pribadi atau dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.

"Kita tunggu karena memang ada hal yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu harus dilakukan," katanya.

Rikhwanto mencontohkan, misalnya dalam penanganan kasus malpraktek, Polri meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kemudian, jika ada kasus mengenai pemberitaan dan jurnalis, lebih dulu Polri berkoordinasi dengan Dewan Pers.

"Jadi proses itu sesuatu yg memang tahapan yg harus dilakukan. Itu masukan," tegasnya. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya