Berita

Foto: Dok

Hukum

Sengketa JGC Dibalikin Ke BANI, Penggugat: Ini Putusan Hakim Tidak Masuk Akal

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 12:24 WIB | LAPORAN:

Sidang gugatan kontraktor perumahan Jakarta Garden City (JGC), Erwin yang ditunda pekan lalu, akhirnya dilanjutkan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/11).

Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim pimpinan Nelson mengembalikan gugatan sengketa antara Erwin dan JGC ke Badan Administrasi Negara Indonesia, (BANI). Hakim menilai, dalam perjanjian kerja antara JGC dan Erwin dinyatakan setiap perselisihan diselesaikan di BANI.

Keputusan majelis hakim ini membuat pihak penggugat kaget.


"Ini putusan yang tidak masuk akal dan mencurigakan, ada indikasi hakim masuk angin," ujar Fivi selaku penggugat sambil menahan isak tangis.

Banyak kalangan berharap dengan menyelesaikan perkara di BANI akan mendapatkan jalan keluar yang terbaik. Tapi dari pengalamnnya penyelesaikan perkara di BANI tidak selalu win-win solution.  

"Memang, bagi perusahaan yang  bersengketa, dapat dicapai suatu putusan yang memberikan kepastian hukum ketika timbul dispute karena perbedaan penafsiran," terangnya.

Pihaknya bersikukuh langkah paling tepat dan adil menyelesaikan sengketa dengan Direktur JGC, Sami Meittinen melalui peradilan umum. "Karena saya diputus kontrak sepihak oleh JGC dan pekerjaan saya pada progres ketiga (25 Oktober 2016) hingga gugatan saya layangkan ke PN Jakarta Timur, JGC tidak membayar pekerjaan saya," beber Erwin.

Erwin menekankan, gugatannya terhadap JGC bukan lantaran adanya perselisihan perjanjian, tapi pekerjaan yang tidak dibayarkan. "Mengapa hakim tidak mau mempertimbangkan gugatan saya," protes Erwin.

Lebih jauh menurut Erwin, JGC tidak patuh terhadap perjanjian yang sudah disepakati dengan kontraktor, dalam hal pembayaran proyek. Dalam perjanjian tersebut, JGC harus membayar Erwin pada setiap 30 hari kerja, namun kenyataannya di hari ke 45.

Erwin juga mengemukakan bahwa rumahnya sempat dikepung oleh tukang dan kuli bangunan menuntut upah mereka. Bahkan akibat pemutusan kontrak sepihak ini, ia mengalami depresi luar biasa, kerugian materil dan imateril. Menurut Erwin, tidak hanya dirinya yang diperlakukan seenaknya oleh JGC.

"Banyak kontraktor diputus kontrak dengan kesalahan yang seolah dibuat - buat," cetus Erwin.

Ia kini hanya menghela nafas panjang dan tidak harus berbuat apalagi pasca putusan sela majelis hakim PN Jaktim yang melimpahkan perkara nomor 150/PDT ke BANI.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya