Berita

Foto: Dok

Hukum

Sengketa JGC Dibalikin Ke BANI, Penggugat: Ini Putusan Hakim Tidak Masuk Akal

JUMAT, 24 NOVEMBER 2017 | 12:24 WIB | LAPORAN:

Sidang gugatan kontraktor perumahan Jakarta Garden City (JGC), Erwin yang ditunda pekan lalu, akhirnya dilanjutkan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/11).

Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim pimpinan Nelson mengembalikan gugatan sengketa antara Erwin dan JGC ke Badan Administrasi Negara Indonesia, (BANI). Hakim menilai, dalam perjanjian kerja antara JGC dan Erwin dinyatakan setiap perselisihan diselesaikan di BANI.

Keputusan majelis hakim ini membuat pihak penggugat kaget.


"Ini putusan yang tidak masuk akal dan mencurigakan, ada indikasi hakim masuk angin," ujar Fivi selaku penggugat sambil menahan isak tangis.

Banyak kalangan berharap dengan menyelesaikan perkara di BANI akan mendapatkan jalan keluar yang terbaik. Tapi dari pengalamnnya penyelesaikan perkara di BANI tidak selalu win-win solution.  

"Memang, bagi perusahaan yang  bersengketa, dapat dicapai suatu putusan yang memberikan kepastian hukum ketika timbul dispute karena perbedaan penafsiran," terangnya.

Pihaknya bersikukuh langkah paling tepat dan adil menyelesaikan sengketa dengan Direktur JGC, Sami Meittinen melalui peradilan umum. "Karena saya diputus kontrak sepihak oleh JGC dan pekerjaan saya pada progres ketiga (25 Oktober 2016) hingga gugatan saya layangkan ke PN Jakarta Timur, JGC tidak membayar pekerjaan saya," beber Erwin.

Erwin menekankan, gugatannya terhadap JGC bukan lantaran adanya perselisihan perjanjian, tapi pekerjaan yang tidak dibayarkan. "Mengapa hakim tidak mau mempertimbangkan gugatan saya," protes Erwin.

Lebih jauh menurut Erwin, JGC tidak patuh terhadap perjanjian yang sudah disepakati dengan kontraktor, dalam hal pembayaran proyek. Dalam perjanjian tersebut, JGC harus membayar Erwin pada setiap 30 hari kerja, namun kenyataannya di hari ke 45.

Erwin juga mengemukakan bahwa rumahnya sempat dikepung oleh tukang dan kuli bangunan menuntut upah mereka. Bahkan akibat pemutusan kontrak sepihak ini, ia mengalami depresi luar biasa, kerugian materil dan imateril. Menurut Erwin, tidak hanya dirinya yang diperlakukan seenaknya oleh JGC.

"Banyak kontraktor diputus kontrak dengan kesalahan yang seolah dibuat - buat," cetus Erwin.

Ia kini hanya menghela nafas panjang dan tidak harus berbuat apalagi pasca putusan sela majelis hakim PN Jaktim yang melimpahkan perkara nomor 150/PDT ke BANI.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya