Kuasa hukum mantan Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna, Teguh Samudera membantah kalau kliennya tidak mau datang memenuhi panggilan Danpom TNI untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus Helikopter AugustaWestland (AW101).
"Klien kami belum memenuhi panggilan karena surat panggilan tersebut tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan Militer. Kami sudah menyampaikan surat tanggapan atau jawaban atas panggilan tersebut," kata Teguh kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11).
‎Teguh menjelaskan ada dua surat panggilan yang dilayangkan kepada Agus, pertama sebagai saksi untuk tersangka Letkol Adm Wisnu Wicaksono sesuai Nomor: PGL-145/VIII/2017 tanggal 4 Agustus 2017.
Kemudian, surat panggilan kedua Nomor: PGL-151/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dan telah diberikan jawaban dan/atau tanggapan berdasarkan surat tim kuasa hukum Nomor: 001/Iit/ULO/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 yang telah diterima oleh POM TNI.
Teguh menegaskan surat panggilan bukanlah surat korespondensi biasa, tapi merupakan tindakan negara dalam kekuasaan yudikatif yang masuk dalam administrasi pro justisia‎. Maka, imbuh Teguh, yang berwenang memanggil saksi dalam perkara A-quo adalah penyidik sesuai UU Nomor 31/2017.
"Dasar tindakan negara dalam melaksanakan azas presumption of quilty (azas patut diduga bersalah) yaitu adanya kebijakan berupa surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada penyidik, maka dalam surat panggilan harus dicantumkan Sprindik tersebut. Faktanya, surat panggilan A-quo tidak ada dicantumkan Sprindik," ujarnya.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan surat panggilan tersebut tidak menjelaskan dugaan pasal dan UU mana yang disangkakan kepada tersangka Letkol Wisnu, baik dugaan insubordinasi maupun tindak pidana korupsi sehingga membingungkan apa pokok rumusan pidana yang sedang disidik.
"Karena rumusan delik ditentukan dalam kalimat yang rinci dan telah tercantum dalam Undang-undang," pungkasnya.
Ditambah lagi kata Teguh, berdasarkan Pasal 103 ayat (4) UU Peradilan Militer disebutkan bahwa panggilan kepada tersangka atau saksi prajurit melalui komandan/kepala kesatuan yang secara teknis dilaksanakan dengan penerbitan Sprin (surat perintah) dari Ankum.
Selain itu, dalam ukum formil ditentukan juga bila mana patut diduga terjadi suatu peristiwa pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh sipil dan Militer. Maka, sesuai Pasal 89 KUHAP, Pasal 198 UU Nomor 31/2017, Pasal 16 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Intinya, menurut hemat Teguh, sebelum melaksanakan penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga dilakukan oleh seseorang yang tunduk pada peradilan militer dan seorang lainnya tunduk pada peradilan umum. Maka, arus terlebih dahulu dibentuk Tim Peradilan Koneksitas yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Menurut hemat kami, penegakan hukum yang dilaksanakan oleh POM TNI dihubungkan dengan penetapan tersangka sipil oleh KPK dalam suatu perkara yang sama adalah prematur, bahkan melanggar ketentuan hukum diatas," demikian Teguh.
[san]