Berita

Mantan KSAU/net

Hukum

POM TNI Belum Memenuhi Syarat Untuk Memanggil Mantan KSAU

KAMIS, 23 NOVEMBER 2017 | 16:14 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum mantan Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna, Teguh Samudera membantah kalau kliennya tidak mau datang memenuhi panggilan Danpom TNI untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus Helikopter AugustaWestland (AW101).

"Klien kami belum memenuhi panggilan karena surat panggilan tersebut tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan Militer. Kami sudah menyampaikan surat tanggapan atau jawaban atas panggilan tersebut," kata Teguh kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11).

‎Teguh menjelaskan ada dua surat panggilan yang dilayangkan kepada Agus, pertama sebagai saksi untuk tersangka Letkol Adm Wisnu Wicaksono sesuai Nomor: PGL-145/VIII/2017 tanggal 4 Agustus 2017.


Kemudian, surat panggilan kedua Nomor: PGL-151/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dan telah diberikan jawaban dan/atau tanggapan berdasarkan surat tim kuasa hukum Nomor: 001/Iit/ULO/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017 yang telah diterima oleh POM TNI.

Teguh menegaskan surat panggilan bukanlah surat korespondensi biasa, tapi merupakan tindakan negara dalam kekuasaan yudikatif yang masuk dalam administrasi pro justisia‎. Maka, imbuh Teguh, yang berwenang memanggil saksi dalam perkara A-quo adalah penyidik sesuai UU Nomor 31/2017.

"Dasar tindakan negara dalam melaksanakan azas presumption of quilty (azas patut diduga bersalah) yaitu adanya kebijakan berupa surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada penyidik, maka dalam surat panggilan harus dicantumkan Sprindik tersebut. Faktanya, surat panggilan A-quo tidak ada dicantumkan Sprindik," ujarnya.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan surat panggilan tersebut tidak menjelaskan dugaan pasal dan UU mana yang disangkakan kepada tersangka Letkol Wisnu, baik dugaan insubordinasi maupun tindak pidana korupsi sehingga membingungkan apa pokok rumusan pidana yang sedang disidik.

"Karena rumusan delik ditentukan dalam kalimat yang rinci dan telah tercantum dalam Undang-undang," pungkasnya.

Ditambah lagi kata Teguh, berdasarkan Pasal 103 ayat (4) UU Peradilan Militer disebutkan bahwa panggilan kepada tersangka atau saksi prajurit melalui komandan/kepala kesatuan yang secara teknis dilaksanakan dengan penerbitan Sprin (surat perintah) dari Ankum.

Selain itu, dalam ukum formil ditentukan juga bila mana patut diduga terjadi suatu peristiwa pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh sipil dan Militer. Maka, sesuai Pasal 89 KUHAP, Pasal 198 UU Nomor 31/2017, Pasal 16 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Intinya, menurut hemat Teguh, sebelum melaksanakan penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga dilakukan oleh seseorang yang tunduk pada peradilan militer dan seorang lainnya tunduk pada peradilan umum. Maka, arus terlebih dahulu dibentuk Tim Peradilan Koneksitas yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Menurut hemat kami, penegakan hukum yang dilaksanakan oleh POM TNI dihubungkan dengan penetapan tersangka sipil oleh KPK dalam suatu perkara yang sama adalah prematur, bahkan melanggar ketentuan hukum diatas," demikian Teguh. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya