Berita

DPRD Nagekeo/net

Hukum

PN Bajawa Diminta Segera Eksekusi Lahan Gedung DPRD Nagekeo

KAMIS, 23 NOVEMBER 2017 | 13:32 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk segera mengeksekusi lahan gedung DPRD Nagakeo, NTT. Pasalnya, perkara sengketa lahan seluas 1,5 haktare telah dimenangkan pemilik lahan, Remi Konradus.

“Perkaranya sudah inkrach serta permohonan konsinyasi dari tergugat, Bupati Nagekeo Elias Djo dan Wabup Nagekeo, Paulinus Nuwa Veto sudah ditolak Mahkamah Agung (MA). Untuk itu segera dieksekusi,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11).

Petrus mengatakan, kalau PN Bajawa terus menunda-nunda eksekusi lahan tersebut justru akan menjadi preseden buruk dari kepastian hukum di Tanah Air.


“Akan banyak masyarakat tidak mematuhi hukum atau paling tidak meremehkan putusan pengadilan karena putusan pengadilan yang sudah inkrach tidak dieksekusi,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) NTT, Gabriel Goa. Menurutnya Pihak PN Bajawa harus segera mengeksekusi gedung DPRD Nagakeo supaya ada kepastian hukum dan beri rasa keadilan masyarakat.

Gabriel menyayangkan sampai saat ini Gedung DPRD Nagekeo masih belum bisa digunakan karena berada di atas lahan sengketa.

“Segera roboh gedung yang dibangun di atas lahan hasil penyerebotan itu," tegasnya.

Merujuk pada berkas yang didapat dari Mahkamah Agung (MA), kasus itu berawal tahun 2008, Efraim Fao tiba-tiba menguasai lahan seluas 1,5 ha milik Remi Konradus di Pomamela, Kekurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Nagekeo. Lahan tersebut dimiliki Remi Konradus atas pemberian tetua Adat Kekurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Nagekeo. Lahan seluas itu dijual Efraim Fao kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang saat itu dipimpin oleh Elias Djo sebagai caretaker atau penjabat bupati Nagekeo. Elias kembali menjadi bupati Nagekeo tahun 2013.

Remi Konradus bersama kuasa hukumnya mendatangi Elias Djo sebagai bupati di kantornya yang memberitahukan bahwa lahan yang dijual Efraim Fao dengan surat perjanjian jual beli tertanggal 28 April 2008 itu adalah miliknya (Remi Konradus). Namun, sang bupati tidak gubris, malah lahan itu selanjutnya diserahkan ke pihak DPRD Nagekeo, dan pihak DPRD Nagekeo membangun Gedung DPRD yang sampai sekarang gedung itu tidak bisa digunakan.

Karena itulah, pada 2009 Remi Konradus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa dengan nomor Perkara Perdata No 2/Pdt.G/2009/PN.BJW. Dalam gugatannya, penggugat (Remi Konradus) menempatkan Efraim Fao sebagai tergugat I, Bupati Nagekeo Elias Djo sebagai tergugat II, dan Ketua DPRD Nagekeo waktu itu sebagai tergugat. Atas gugatan penggugat ini, majelis hakim PN Bajawa, pada 4 September 2009 dalam putusannya menerima gugatan penggugat.

Tidak terima dengan putusan itu, para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dengan nomor perkara 21/PDT/2010. Pada 12 Juli 2010, PT Kupang memutus perkara tersebut dengan amar putusan menguatkan putusan PN Bajawa.

Selanjutnya para tergugat mengajukan kasasi dengan nomor perkara 1302 K/PDT/2011. Pada 6 Desember 2011, majelis kasasi MA memutus perkara itu dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.

Putusan perkara tersebut di atas dari tingkat pertama (PN Bajawa)–PK bersifat deslaratoir (bersifat hanya mengumumkan) sehingga tidak bisa dieksekusi. Karena itu pengugat (Remi Konradus) mengajukan gugatan baru ke PN Bajawa agar putusan perkara tersebut bisa dieksekusi (condemnatoir). Penggugat mengajukan gugatan baru di PN Bajawa pada 5 November 2012 dengan nomor 14/Pdt.G/2012/PN.BJW.

Pada 31 Juli 2013 majelis hakim PN Bajawa memutuskan dengan amar putusan mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan perkara aquo yang bersifat declaratoir yang telah berkuatan hukum tetap, tetap dapat dieksekusi(condemnatoir).

Selanjutnya, menghukum para tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara kepada penggugat atau mengosongkan tanah terperkara atau membongkar semua gedung apa saja yang terdapat di atas tanah milik penggugat tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan.

Namun, tergugat mengajukan kasasi atas putusan PN Bajawa tertanggal 31 Juli 2013 tersebut agar perkara tersebut tetap tidak bisa diekseksusi. Namun, MA menolak permohonan kasasi dari tergugat.

Selanjutnya tergugat mengajukan permohonan konsinyasi ke PN Bajawa, namun permohonan konsinyasi ini ditolak PN Bajawa. Tidak tidak terima dengan itu, tergugat mengajukan permohonan kasasi atas putusan PN Bajawa yang menolak permohonan konsinyasi mereka. Namun, MA mengafirmasi putusan PN Bajawa yang menolak permohonan konsinyasi tergugat. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya