Berita

Damayanti/RMOL

Hukum

Diperiksa 10 Jam, Plt Sekjen DPR Ditanya Soal Surat Mangkir Setnov

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 23:33 WIB | LAPORAN:

. Plt Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti diperiksa penyidik KPK selama 10 jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.

"(Diperiksa selama) 10 jam. Tapi kan ada istirahat," kata Damayanti usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11).

Kepada wartawan, Damayanti mengatakan dalam pemeriksaan dia menjabarkan segala berkas-berkas keadministrasian di DPR.


"Cuma soal berkas-berkas aja. Keadministrasian aja. SK-SK (Surat Keputusan) dan lainnya. Pokoknya hanya SK penempatan komisi saja," imbuhnya.

Dia juga mengaku sempat ditanya mengenai surat mangkir Setnov yang dikirim ke KPK pada Senin (6/11). Ketika itu Setnov yang dipanggil penyidik KPK untuk menjadi saksi dari tersangka Anang Sugiana mengirimkan surat melalui Setjen DPR RI.  

"Iya ada ditanya sedikit," jawabnya.

Namun sayangnya, Damayanti tidak menjelaskan secara rinci pokok materi pemeriksaan terkait surat tersebut.

Surat mangkir Setnov yang ditandatangani pihak Kesetjenan DPR tersebut menyampaikan lima poin, salah satunya bahwa pemanggilan ketua DPR dalam proses penyidikan harus mendapat izin tertulis dari Presiden. Ketika itu, Juribicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK meragukan isi surat tersebut telah diketahui oleh Novanto.

"Sekarang kan surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR, sudah kita terima. Pertama, tentu harus kita baca dan pelajari lebih dulu, yang kedua apakah isi surat tersebut dibuat dengan sepengetahuan saksi SN. Kita tidak tahu," kata Febri, Senin lalu (6/11).

Febri menyebutkan, pada kemangkiran Setnov yang pertama, Senin (30/10), KPK menerima surat yang mengenakan kop dan tandatangan ketua umum Partai Golkar itu sendiri. Ketika itu, Setnov tidak hadir karena beralasan sedang melakukan kunjungan ke konstituen dalam rangka masa reses DPR.
 
"Sekarang dengan kop surat Setjen DPR dan Badan Keahlian. Jadi sampai sore ini kalau memang masih ada pemberitahuan secara resmi langsung dari yang bersangkutan sebagai saksi atau kuasa hukum tentu masih terbuka kemungkinan untuk kita tunggu informasinya," jelas Febri. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya