Berita

Damayanti/RMOL

Hukum

Diperiksa 10 Jam, Plt Sekjen DPR Ditanya Soal Surat Mangkir Setnov

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 23:33 WIB | LAPORAN:

. Plt Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti diperiksa penyidik KPK selama 10 jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.

"(Diperiksa selama) 10 jam. Tapi kan ada istirahat," kata Damayanti usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11).

Kepada wartawan, Damayanti mengatakan dalam pemeriksaan dia menjabarkan segala berkas-berkas keadministrasian di DPR.


"Cuma soal berkas-berkas aja. Keadministrasian aja. SK-SK (Surat Keputusan) dan lainnya. Pokoknya hanya SK penempatan komisi saja," imbuhnya.

Dia juga mengaku sempat ditanya mengenai surat mangkir Setnov yang dikirim ke KPK pada Senin (6/11). Ketika itu Setnov yang dipanggil penyidik KPK untuk menjadi saksi dari tersangka Anang Sugiana mengirimkan surat melalui Setjen DPR RI.  

"Iya ada ditanya sedikit," jawabnya.

Namun sayangnya, Damayanti tidak menjelaskan secara rinci pokok materi pemeriksaan terkait surat tersebut.

Surat mangkir Setnov yang ditandatangani pihak Kesetjenan DPR tersebut menyampaikan lima poin, salah satunya bahwa pemanggilan ketua DPR dalam proses penyidikan harus mendapat izin tertulis dari Presiden. Ketika itu, Juribicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK meragukan isi surat tersebut telah diketahui oleh Novanto.

"Sekarang kan surat dari Sekjen dan Badan Keahlian DPR, sudah kita terima. Pertama, tentu harus kita baca dan pelajari lebih dulu, yang kedua apakah isi surat tersebut dibuat dengan sepengetahuan saksi SN. Kita tidak tahu," kata Febri, Senin lalu (6/11).

Febri menyebutkan, pada kemangkiran Setnov yang pertama, Senin (30/10), KPK menerima surat yang mengenakan kop dan tandatangan ketua umum Partai Golkar itu sendiri. Ketika itu, Setnov tidak hadir karena beralasan sedang melakukan kunjungan ke konstituen dalam rangka masa reses DPR.
 
"Sekarang dengan kop surat Setjen DPR dan Badan Keahlian. Jadi sampai sore ini kalau memang masih ada pemberitahuan secara resmi langsung dari yang bersangkutan sebagai saksi atau kuasa hukum tentu masih terbuka kemungkinan untuk kita tunggu informasinya," jelas Febri. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya