Berita

Net

Hukum

KPK Hati-hati Tangani Kasus KTP-El

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 21:45 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berhati-hati dalam mengusut kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el).

Sejumlah saksi terus dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan, baik tersangka Anang Sugiana Sudihardjo maupun Setya Novanto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan saksi itu sekaligus menjadi proses penguatan barang bukti yang telah dimiliki penyidik.


"Tim di penindakan tetap menangani pokok perkara, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus e-KTP ini. Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolak ukur utama," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (22/11).

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik memanggil lima saksi sekaligus. Kelimanya langsung diperiksa untuk tersangka Anang dan Novanto, yaitu Wakil Ketua DPR RI Ade Komaruddin, Plt. Sekjen DPR Damayanti, pihak swasta Made Oka Masagung dan Deniarto Suhartono, serta terdakwa Andi Agustinus.

Dari lima saksi yang memenuhi panggilan penyidik, hanya Ade yang memaparkan terkait pemeriksaan. Diperiksa selama hampir dua jam, Ade mengatakan bahwa tidak banyak hal baru yang ditanyakan penyidik KPK.

Nama Ade memang tidak asing dalam proses penyidikan KTP-el karena telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. Politisi Partai Golkar itu juga pernah menjadi saksi dipersidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Novanto sendiri mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11). Rencananya sidang perdana akan digelar Senin nanti (30/11).

Lanjut Febri, penyidik juga fokus menyiapkan berkas untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut. Penyidik telah membagi dua tim yang berjalan secara paralel untuk melakukan pemeriksaan saksi terhadap Novanto juga menyiapkan berkas pra peradilan.

"Proses penyidikan e-KTP ini masih terus berjalan. Saat ini ada dua tim yang berjalan paralel. Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen pra peradilan yang telah diterima KPK," pungkasnya. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya