Transperency International Indonesia (TII) melakukan survei indeks persepsi korupsi (IPK) terhadap 12 kota di tiap provinsi yang berbeda. Hasil dari survei tersebut menunjukan Jakarta Utara menjadi daerah dengan nilai IPK kota tertinggi yakni 73,9 persen.
Sebelas kota lainnya yang juga disurvei TII di antaranya, Pontianak, Pekanbaru, Balikpapan, Banjarmasin, Padang, Manado, Surabaya, Semarang, Bandung, Makassar dan Medan.
"Dari kedua belas kota tersebut Jakarta Utara menjadi daerah paling bersih," kata Manager Departemen Riset TII Wawan Sudjatmiko di Hotel Le Meridien, Sudirman, Jakarta, Rabu (22/11).
Menurutnya, ke-12 kota itu dipilih karena dianggap memiliki kontribusi pembangunan baik nasional juga provinsi. Dalam survei itu, kata Wawan, ada lima aspek yang menjadi indikator TII dalam menentukan nilai IPK.
"Indeks persepsi korupsi 2017 dihitung dari rerata persepsi pelaku usaha mengenai lima komponen yaitu, prevalensi korupsi, akuntabilitas publik, motivasi korupsi, dampak korupsi, dan efektivitas pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Sementara itu Kota Medan dianggap kota paling korup dengan IPK sebesar 37,4 persen.
Dari dua kota tersebut, 10 kota masing-masing meraih IPK antara lain Pontianak sebesar 66,5 persen, Pekanbaru (65,5 persen), Balikpapan (64,3 persen), Banjarmasin (63,7 persen), Padang (63,1 persen), Manado (62,8 persen), Surabaya (61,4 persen), Semarang (58,9 persen), Bandung (57,9 persen) dan Makassar (53,4 persen).
[sam]