Berita

Foto/Net

Hukum

2 Rekanan Swasta Didakwa Korupsi

Proyek Pelatihan Aparatur Desa
RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 10:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Budhianto Suryanata dan Jaya Pramana mulai menjalani persidangan di Pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) Medan. Keduanya didakwa melakukan korupsi proyek sosialisasi kegiatan pelatihanpeningkatan aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) di Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Utara.

"Terdakwa Budhianto Suryanata dan Jaya Pramana bersama-sama dengan Edita D B Siburian (berkasterpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan tindak pidana korupsi di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakata Provinsi Sumatera Utara," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar membacakan dakwaan.

Budhianto Suryanata adalah Direktur PT Proxima Convex. Sedangkan Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. PT Proxima dan PT Ekspo adalah rekanan yang ditunjuk untuk menggarap proyek itu.


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, JPU menjelaskan kegiatan pelatihan pengemban­gan kapasitas aparatur Pemdes itu dibiayai APBN Perubahan Tahun 2015 melalui dana dekon­sentrasi sebesar Rp 41,8 miliar.

Peserta pelatihan berasal dari 25 kabupaten/kota se-Su­matera Utara. "Dalam kegiatan ini, kedua terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," sebut JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.

Polim mengungkapkan, perankedua terdakwa sebagai rekanan untuk menyediakan pelayanan dan jasa terhadap so­sialisasi peningkatan aparatur Pemdes di 4 zona se-Sumut.

Zona pertama dari tanggal 8 November-11 Desember 2015 di Pandan, Tarutung, Dolok Sanggul, Ajibata, Sidikalang. Zona kedua dari tanggal 8 November-17 Desember 2015 di Medan, Berastagi dan Parapat.

"Zona ketiga dari tanggal 9 November-17 Desember 2015 di Gunung Tua, Padangsidimpuan, Kisaran dan Rantau Prapat. Sedangkan Zona 4 dari tanggal 11 November-17 Desember 2015 di Gunung Sitoli," ungkap Polim.

Kedua terdakwa diduga me­langgar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami tidak mengajukan eksepsi bukan berarti membe­narkan dakwaan jaksa, tetapi ingin langsung ke pokok ma­teri persidangan agar semuan­ya terungkap," jelas Untung Hariano, penasihat hukum Jaya Pramana.

Hakim pun memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Pada sidang berikutnya langsung mendengarkan keterangan saksi-saksi. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya