Walikota Batu Eddy Rumpoko /Net
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Walikota Batu Eddy Rumpoko terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal yang meÂnangani perkara ini, Iim Nurohman dalam putusannya menyatakan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Eddy yang dilakukan KPK, sah. Begitu juga penyitaan yang dilakukan KPK. Menurut hakim, mobil dan STNK-nya yang disita adalah bukti kasus suap Eddy Rumpoko.
"KUHAP berbunyi dalam tangkap tangan, penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dan dapat jadi barang bukti. Maka penyitaan termohon (KPK) sah. Permohonan pemohon (Eddy Rumpoko) harus ditoÂlak," ucapnya.
Penyitaan terhadap mobil Toyota Alphard dan STNK-nya dilakukan pada 17 September 2017, sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT). Mobil mewah itu diatasnamakan PT Duta Perkasa Unggul.
"Menimbang berdasarkan uraian di atas, penyitaan yang dilakukan termohon sah, oleh karena dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan ditolak. Menimbang karena seluruh permohonan pemohon ditolak, menimbang dari uraian di atas, permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Iim membaÂcakan pertimbangan putusan.
Sebelum mengakhiri persidangan, Iim kembali menegaskan, jika Eddy Rumpoko tetap dinyatakan sebagai pihak yang kalah karena permohoÂnannya ditolak.
"Menimbang bahwa permoÂhonan pemohon ditolak untuk seÂluruhnya maka pemohon berada dalam pihak yang kalah. Dalam pokok perkara, menolak permoÂhonan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya negara kepada negara," putus Iim.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Walikota Batu, Malang Eddy Rumpoko. Diduga Eddy mendapÂatkan suap dari pihak swasta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubeÂlair di Pemkot Batu tahun 2017 senilai Rp 5,26 miliar.
Selain Eddy Rumpoko, KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha yang diduga pemÂberi suap, Filipus Djap.
Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus. Sedangkan Edi Setyawan diduga menerima Rp 100 juta.
Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Filipus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***