Beberapa pekan belakangan disibukkan dengan kasus e-KTP, KPK ditagih janjinya menuntaskan sejumlah kasus lain yang masih mangkrak. Jagat media sosial ramai menanyakan, kapan komisi antirasuah itu menuntaskan kasus Century, BLBI, Reklamasi, Sumber Waras, Pelindo II dan lain-lain.
Di Twitter misalnya, menanyakan kasus-kasus mangkrak itu ketika menanggapi gambar yang diposting akun resmi KPK, @KPK_RI. Gambar itu menyitir kalimat Bung Hatta; "Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki." KPK memberi caption dengan tagline mereka, "Berani jujur hebat."
Akun @Asmara_1701 mereply postingan itu dengan menanyakan kapan KPK mengusut sejumlah kasus yang masih mangkrak. "Kapan @KPK_RImengusut tuntas kasus-kasus korupsi besar seperti BLBI, Century, Sumber Waras, lahan Cengkareng, Hambalang, reklamasi yang jelas-jelas merugikan negara? Saya harap @KPK_RI bisa menuntaskan sampai aktor intelektualnya #BeraniUsutHebat," kicaunya. "Berani tuntaskan RSSW, Reklamasi, Lahan Cengkareng, Lahan eks Kedubes, Adik ipar Jokowi, BLBI, EKTP, Century, Hambalang, TransJakarta, baru elu hebat!!!," balas akun @Basmitaikers.
Hampir senada, akun @ndorodarsih_79 juga meminta KPK berani mengusut kasus-kasus lain. Termasuk, skandal BLBI. "Yuk @KPK_RI#BeraniJujurHebat Tambah satu lagi, BLBI juga. Kalau nggak berani, ya nggak jujur. Kalau nggak jujur berarti bohong. Kalau bohong, mana hebat?" cuitnya. Akun @JambiAly juga mengingatkan KPK, Novanto yang disangkakan korupsi e-KTP, hanya sebagai ikan kakap. "Setnov itu cuma ikan kakap. Ikan Pausnya dong BLBIditangkap. Kapan....kapan...kapan? Rakyat dari dulu nunggu, mana actionnya," sindir akun itu. Sementara akun @dausinne mencuit agak pedas dengan menuding KPK tak berani mengusut kasus-kasus mangkrak itu. "Jujur lo takut kan sama kasus sumber waras dan BLBI," cuitnya.
Akun @Temussel juga me-reply postingan KPK dengan meminta KPK adil mengusut kasus-kasus lain. "LOL! Usut Sumber Waras, Cengkareng, BLBI, Cengkareng, Century, nggak boleh pake jurus "tak ada niat jahat" ya," cuitnya. Cuitan ini menyindir KPK yang pernah menyebut kasus Sumber Waras hanya kesalahan prosedur, tak ada niat jahat. "Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Terpisah, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita juga mencuit lewat akun Twitternya, @romliatma, meminta KPK menuntaskan enam kasus
big fish. Keenamnya adalah Hambalang, Century, Reklamasi, Sumber Waras, lahan Cengkareng dan e-KTP. "KPK juga harus sigap tuntaskan kasus lahan Cengkareng, Sumber Waras, Reklamasi, Century dan Hambalang sampai pada aktor intelektualnya," cuitnya. Jika bisa menuntaskan enam kasus
big fish, Romli bersumpah akan berhenti mengkritik KPK seperti yang selama ini dilakukannya. "Kalau KPK bisa tuntaskan 6 kasus
big fish yang saya sebut saya bersumpah berhenti kritik KPK!!!" tutupnya.
Sekadar mengingat, beberapa kasus yang pengusutannya ditagih itu memang terkesan jalan di tempat. Dalam kasus pengadaan tiga unit
quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada 2010, KPK sudah menjerat eks Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka sejak 15 Desember 2015.
Sementara kasus Sumber Waras, KPK saat melakukan RDP dengan Komisi III DPR 12 September lalu memastikan kasus ini masih terus berjalan. Alexander Marwata saat itu menyebut, KPK telah meneliti hasil audit BPK dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengetahui proyek tersebut. Namun, pada proses ekspose yang dilakukan, penyidik dan penuntut KPK menyatakan bukti kasus dugaan korupsi tersebut belum lengkap. Karena itu diputuskan untuk didalami lebih lanjut.
Sementara dalam kasus SKL BLBI, KPK baru menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung pada 25 April lalu. Dia dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Kasus Century, lebih mangkrak lagi. Kelanjutan kasus yang mengaitkan Gubernur Bank Indonesia kala itu, Boediono, tidak jelas. Kesalahan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus Bank Century hanya dibebankan pada Budi Mulya. Pada saat kasus itu berproses, jabatannya Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Kasus ini, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, merugikan negara hingga mencapai Rp 7,4 triliun,
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, tiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda. KPK tak mau gegabah lekas menuntaskan kasus itu. "Penuh kehati-hatian. Titik berat tiap kasus berbeda. Semua yang KPK lakukan harus sejalan dengan hukum-hukum pembuktian. KPK harus terus berupaya menutup semua potensi yang mungkin buat KPK tidak prudent di dalam menuntut tersangka," ujar Saut. ***