Berita

Edward Seki Soeryadjaya/Net

Hukum

Pengacara Tuntut Terdakwa Edward Soeryadjaya Dihadirkan Di PN Bandung

RABU, 22 NOVEMBER 2017 | 07:56 WIB | LAPORAN:

Salah satu terdakwa kasus dugaan pemalsuan keterangan palsu pada Akta Notari Nomor 3/18 November 2005, Edward Seki Soeryadjaya yang telah mangkir sebanyak 13 kali persidangan di PN Bandung dengan dalih sakit, kini ditahan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp 599 miliar.

Kendati demikian, Benny Wullur sebagai kuasa hukum dari pihak Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) menyayangkan tindakan PN Bandung yang dinilainya tidak tegas terhadap terdakwa Edward.


"Kami sayangkan, berarti kondisinya sehat, kenapa di PN Bandung 13 kali persidangan tidak bisa dihadirkan. Sedangkan di Kejagung bisa ditahan, seharusnya PN Bandung mengambil sikap untuk memanggil Edward dan memutuskan pemanggilan paksa dalam perkara otentik pemalsuran keterangan akta notaris,” kata Benny dalam rilis tertulisnya kepada redaksi, Selasa (21/11).

Benny mengatakan, ditahannya Edward di Kejagung sangat memperlihatkan kejanggalan pada persidangan di PN Bandung. Padahal, lanjut Benny, pihak PN Bandung dapat memanggil paksa terdakwa Edward setelah dua kali persidangan.

"Tidak perlu melewati 13 kali persidangan, persidangan yang ketiga kalinya saja sudah dapat dipanggil paksa," tutur Benny.

Karena itulah pihaknya akan melayangkan surat permohonan kepada PN Bandung untuk meminta terdakwa Edward dihadirkan kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, Benny berharap PN Bandung dapat segera memanggil Edward.

"Dalam kondisi seperti ini PN Bandung perlu melakukan peminjaman tahanan guna diperlukan keterangannya di perkara lain," tukasnya.
 
Sebelumnya, Edward dan dua orang lainnya, yakni Gustav Pattipeilohy dan Maria Gorreti dari organisasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ditetapkan sebagai terdakwa di PN Bandung akibat menggunakan keterangan palsu pada akta notaris nomor 3/18 November 2005 sebagai dasar mengklaim aset lahan SMAK Dago.

Namun, Edward dan Maria selalu mangkir dari persidangan yang telah digelar sebanyak 13 kali dengan dalih sakit. Padahal, tim dokter yang memeriksa mengatakan bahwa kedua terdakwa dapat saja dihadirkan dalam persidangan dengan didampingi tim medis.[wid]



 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya